Pria China Diperintah Bayar Istri Rp109 Juta untuk Kerja Rumah Tangga

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:09 WIB
loading...
A A A
Hakim ketua mengatakan kepada wartawan pada Senin bahwa pembagian properti bersama pasangan setelah menikah biasanya memerlukan pemisahan properti berwujud. "Tapi pekerjaan rumah merupakan nilai properti tak berwujud," ungkap hakim.

Keputusan itu dibuat sesuai kode sipil baru di negara itu, yang mulai berlaku tahun ini. Di bawah Undang-undang (UU) baru, pasangan berhak mencari kompensasi dalam perceraian jika dia lebih bertanggung jawab dalam membesarkan anak, merawat kerabat lansia, dan membantu pasangan dalam pekerjaan mereka.

Sebelumnya, pasangan yang bercerai hanya dapat meminta kompensasi semacam itu jika perjanjian pranikah telah ditandatangani, praktik yang tidak umum di China.

Di media sosial, kasus ini memicu perdebatan sengit, dengan tagar terkait di platform microblogging Weibo dilihat lebih dari 570 juta kali.

Beberapa pengguna media sosial menunjukkan bahwa 50.000 yuan untuk lima tahun bekerja terlalu sedikit.
"Saya sedikit tidak bisa berkata-kata, pekerjaan sebagai ibu rumah tangga penuh waktu diremehkan. Di Beijing, mempekerjakan seorang pengasuh selama setahun menghabiskan biaya lebih dari 50.000 yuan," ungkap seorang pemberi komentar.

Yang lain menunjukkan bahwa pria harus memikul lebih banyak tugas rumah tangga sejak awal.

Beberapa orang juga meminta wanita untuk terus mengejar karir mereka setelah menikah.

“Ladies, ingatlah untuk selalu mandiri. Jangan putus asa setelah menikah, berikan dirimu jalan keluar sendiri,” tulis salah satu pengguna media sosial.

Menurut Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), wanita China menghabiskan hampir empat jam sehari untuk pekerjaan tidak berbayar, kira-kira 2,5 kali lipat lebih banyak dari pria.

Ini lebih tinggi daripada rata-rata di negara-negara OECD, di mana perempuan menghabiskan waktu dua kali lebih banyak daripada laki-laki untuk pekerjaan tanpa upah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)