Pria China Diperintah Bayar Istri Rp109 Juta untuk Kerja Rumah Tangga

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:09 WIB
loading...
Pria China Diperintah Bayar Istri Rp109 Juta untuk Kerja Rumah Tangga
Seseorang melakukan pekerjaan rumah tangga. Foto/REUTERS
A A A
BEIJING - Pengadilan perceraian Beijing, China , memerintahkan seorang pria membayar ganti rugi kepada mantan istrinya atas pekerjaan rumah yang dia lakukan selama pernikahan mereka.

Sang mantan istri itu akan menerima 50.000 yuan (Rp109 juta) untuk lima tahun kerja rumah tangga yang tidak dibayar.

Kasus ini telah menimbulkan perdebatan besar di dunia maya mengenai nilai pekerjaan rumah tangga, dengan beberapa orang mengatakan jumlah kompensasi itu terlalu sedikit.



Keputusan itu muncul setelah China memperkenalkan kode sipil baru.



Menurut catatan pengadilan, pria yang diidentifikasi bernama belakang Chen itu mengajukan gugatan cerai tahun lalu dari istrinya, yang bermarga Wang, setelah menikah pada 2015.



Sang istri awalnya enggan bercerai, tetapi kemudian meminta kompensasi uang, dengan alasan bahwa Chen tidak memikul tanggung jawab pekerjaan rumah atau pengasuhan anak untuk putra mereka.

Pengadilan Distrik Fangshan Beijing memenangkan sang istri, memerintahkan mantan suaminya membayar tunjangan bulanan sebesar 2.000 yuan, serta pembayaran satu kali sebesar 50.000 yuan untuk pekerjaan rumah yang telah dilakukan istrinya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)