8 Negara Ini Memberikan Kesempatan Warga Berstatus Dwi-kewarganegaraan Jadi Presiden

Senin, 15 Mei 2023 - 12:06 WIB
loading...
A A A
Syarat untuk menjadi presiden di Prancis harus berusia minimal 18 tahun dan tak memiliki catatan kriminal.
Pada 2012, Eva Joly sebagai kandidat presiden dari Partai Hijau. Joly lahir di Norwegia dan pindah ke Prancis pada usia 20 tahun. Dia tetap memiliki akses Norwegia.

Selain itu, Prancis juga pernah memiliki kandidat presiden kelahiran Senegal dan Maroko.

5. Jerman

Bagi warga pemegang dwi-kewargenagaraan dan berusia di atas 40 tahun bisa menjadi kanselir.

Namun, untuk mendapatkan status kewarganegaraan Jerman merupakan hal berat. Itu mengizinkan warga Uni Eropa dan Swiss, tetapi menolak warga asal Iran, Aljazair, SUriah dan beberapa negara Amerika Latin.

6. Inggris

8 Negara Ini Memberikan Kesempatan Warga Berstatus Dwi-kewarganegaraan Jadi Presiden

Foto/Reuters

Orang bisa menjadi anggota parlemen Inggris tidak harus memiliki paspor Inggris, selama bisa berasal dari negara persemakmuran atau Irlandia.

Inggris memiliki anggota parlemen bukan asli Inggris, seperti Nadhim Zahawi, merupakan naturalisasi asal Irak. Dia pernah mencalonkan diri sebagai perdana menteri (PM).

7. Israel
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)