8 Negara Ini Memberikan Kesempatan Warga Berstatus Dwi-kewarganegaraan Jadi Presiden

Senin, 15 Mei 2023 - 12:06 WIB
loading...
A A A
2. Austria

8 Negara Ini Memberikan Kesempatan Warga Berstatus Dwi-kewarganegaraan Jadi Presiden

Foto/Reuters

Austria menjadi salah satu negara Eropa lainnya yang mengizinkan warga naturalisasi bisa menjadi presiden atau kanselir. Namun, tugas presiden di negara itu hanya bersifat seremonial. Tugas pemerintahan dipegang kanselir.

Bagi warga naturalisasi yang ingin menjadi presiden, mereka harus memiliki berbagai persyaratan, seperti tinggal selama 10 tahun berturut-turut, memiliki catatan kriminal yang bersih, meninggalkan kewarganegaraan sebelumnya, memiliki pengetahuan, dan bisa berbahasa Jerman.

3. Azerbaijan

Bagi warga naturalisasi, Azerbaijan menjadi negara yang memberikan kesempatan untuk menjadi presiden. Sebagai presiden di Azerbaijan memegang kendali kepala negara dan panglima militer.

Syarat untuk menjadi presiden Azerbaijan adalah berusia minimal 35 tahun, memiliki hak memilih, sarjana, bersih dari catatan kriminal, dan tinggal selama 10 tahun berturut-turut.

Sejak 2006 hingga 2008, Azerbaijan menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi dengan rata-rata 28% per tahun.

4. Prancis

Pemilik dwi-kewarganegaraan bisa dengan mudah menjadi presiden Prancis. Asalkan mendapatkan dukungan dari rakyat Prancis.
Prancis merupakan salah satu tempat di mana konstitusinya menjamin bahwa warga negaranya tak harus lahir di Prancis, karena warga adalah warga.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)