AS: Boeing Dapat Dituntut atas Tragedi 737 MAX yang Tewaskan 346 Orang, Termasuk Lion Air di Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:32 WIB
loading...
AS: Boeing Dapat Dituntut...
Boeing dapat dituntut atas kecelakaan 737 MAX yang menewaskan 346 orang, termasuk jatuhnya Lion Air di Indonesia. Foto/REUTERS
A A A
SAN FRANCISCO - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Selasa mengatakan Boeing dapat dituntut atas dua kecelakaan 737 MAX yang menewaskan 346 orang pada 2018-2019.

Itu termasuk tragedi jatuhnya Lion Air di Laut Jawa, Indonesia, yang menwaskan 189 pada Oktober 2018.

Pejabat departemen tersebut, dalam sebuah surat kepada pengadilan federal di Texas, mengatakan Boeing melanggar kewajiban berdasarkan perjanjian yang melindunginya dari proses hukum atas kecelakaan tersebut.

Sebaliknya, pihak Boeing mengatakan kepada AFP, Rabu (15/5/2024): "Kami yakin kami telah menghormati ketentuan perjanjian itu."

Perusahaan itu melanjutkan bahwa pihaknya berencana untuk mempertahankan diri.

Baca Juga: Boeing Beri Kompensasi Keluarga Korban 737 MAX Ethiopian Airlines, Bagaimana dengan Lion Air?

Para pejabat AS mengatakan dalam surat mereka bahwa Boeing melanggar kewajibannya berdasarkan perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DFA). “Dengan gagal merancang, menerapkan, dan menegakkan program kepatuhan dan etika untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran undang-undang penipuan AS di seluruh operasinya,” kata mereka.

Pelanggaran seperti itu berarti Boeing dapat dituntut atas segala pelanggaran hukum federal terkait kecelakaan tersebut, menurut pejabat Departemen Kehakiman AS.

Pemerintah sedang mengevaluasi bagaimana tindakan selanjutnya dalam masalah ini dan telah mengarahkan Boeing untuk memberikan tanggapan pada 13 Juni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Trump Klaim Tidak Ada...
Trump Klaim Tidak Ada Batasan pada Kekuasaannya
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
Kecaman Wapres AS ke...
Kecaman Wapres AS ke Israel Makin Pedas: Senjatamu Dibayar dengan Uang Pajak Amerika!
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Kematian Akibat Wabah...
Kematian Akibat Wabah Ebola di RD Kongo Tembus 200 Orang
Wapres AS JD Vance:...
Wapres AS JD Vance: Mengkritik Israel Bukan Berarti Anti-Semit
Rekomendasi
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Gebuk Skotlandia, Gol...
Gebuk Skotlandia, Gol 71 Detik Ismael Saibari Antar Maroko ke Puncak Grup C
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Berita Terkini
Batalyon Israel Pembunuh...
Batalyon Israel Pembunuh Hind Rajab Dapat Pukulan Keras di Lebanon Selatan
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Trump Klaim Tidak Ada...
Trump Klaim Tidak Ada Batasan pada Kekuasaannya
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved