8 Negara Ini Memberikan Kesempatan Warga Berstatus Dwi-kewarganegaraan Jadi Presiden

Senin, 15 Mei 2023 - 12:06 WIB
loading...
8 Negara Ini Memberikan Kesempatan Warga Berstatus Dwi-kewarganegaraan Jadi Presiden
Seorang warga membawa paspor saat mengantre di imigrasi bandara. Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - Efek globalisasi terus berlanjut di mana banyak negara kini mengaku warga dengan status dwi-kewarganegaraan bisa menjadi presiden atau perdana menteri (PM). Itu dikarenakan pemimpin membutuhkan pengalaman global dan keahlian yang diakui komunitas internasional.

Tren banyak negara yang mulai tidak mempertimbangkan nasionalisme menjadikan posisi kepemimpinan bisa dipegang dengan syarat adanya tanggung jawab.

Tapi, memang tak banyak negara mengakui warga dwi-kewarganegaraan atau pun warga naturalisasi untuk maju dan memiliki hak sebagai presiden. Namun, tetap saja ada negara yang memberikan kesempatan bagi pemegang paspor kedua untuk bisa menjabat sebagai pemimpin tertinggi.

Berikut adalah 8 negara di mana kamu bisa menjadi presiden, meskipun kamu tidak lahir di negara tersebut dan berstatus dwi-kewarganegaraan.



1. Armenia

8 Negara Ini Memberikan Kesempatan Warga Berstatus Dwi-kewarganegaraan Jadi Presiden

Foto/Reuters

Sejak 2007, Armenia memberikan kesempatan bagi warga dengan dwi-kewarganegaraan atau warga naturalisasi bisa menjadi
presiden. Armedia, seperti kebanyakan negara Eropa lainnya, untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan dengan prinsip jus sanguinis atau berdasarkan darah.

Dengan begitu, meskipun kamu lahir di mana pun, tetapi orang tua adalah warga Armenia, maka kamu bisa mendapatkan status kewarganegaraan Armedia.

Untuk bisa menjadi warga naturalisasi, warga harus tinggal di Armeria selama tiga tahun dan mengetahui bahwa negara tersebut. Hingga pada 2007, Armenia yang memiliki dua kewarganegaraan bisa menjadi presiden. Namun, mereka harus tinggal selama 10 tahun di negara tersebut.

2. Austria

8 Negara Ini Memberikan Kesempatan Warga Berstatus Dwi-kewarganegaraan Jadi Presiden

Foto/Reuters

Austria menjadi salah satu negara Eropa lainnya yang mengizinkan warga naturalisasi bisa menjadi presiden atau kanselir. Namun, tugas presiden di negara itu hanya bersifat seremonial. Tugas pemerintahan dipegang kanselir.

Bagi warga naturalisasi yang ingin menjadi presiden, mereka harus memiliki berbagai persyaratan, seperti tinggal selama 10 tahun berturut-turut, memiliki catatan kriminal yang bersih, meninggalkan kewarganegaraan sebelumnya, memiliki pengetahuan, dan bisa berbahasa Jerman.

3. Azerbaijan

Bagi warga naturalisasi, Azerbaijan menjadi negara yang memberikan kesempatan untuk menjadi presiden. Sebagai presiden di Azerbaijan memegang kendali kepala negara dan panglima militer.

Syarat untuk menjadi presiden Azerbaijan adalah berusia minimal 35 tahun, memiliki hak memilih, sarjana, bersih dari catatan kriminal, dan tinggal selama 10 tahun berturut-turut.

Sejak 2006 hingga 2008, Azerbaijan menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi dengan rata-rata 28% per tahun.

4. Prancis

Pemilik dwi-kewarganegaraan bisa dengan mudah menjadi presiden Prancis. Asalkan mendapatkan dukungan dari rakyat Prancis.
Prancis merupakan salah satu tempat di mana konstitusinya menjamin bahwa warga negaranya tak harus lahir di Prancis, karena warga adalah warga.

Syarat untuk menjadi presiden di Prancis harus berusia minimal 18 tahun dan tak memiliki catatan kriminal.
Pada 2012, Eva Joly sebagai kandidat presiden dari Partai Hijau. Joly lahir di Norwegia dan pindah ke Prancis pada usia 20 tahun. Dia tetap memiliki akses Norwegia.

Selain itu, Prancis juga pernah memiliki kandidat presiden kelahiran Senegal dan Maroko.

5. Jerman

Bagi warga pemegang dwi-kewargenagaraan dan berusia di atas 40 tahun bisa menjadi kanselir.

Namun, untuk mendapatkan status kewarganegaraan Jerman merupakan hal berat. Itu mengizinkan warga Uni Eropa dan Swiss, tetapi menolak warga asal Iran, Aljazair, SUriah dan beberapa negara Amerika Latin.

6. Inggris

8 Negara Ini Memberikan Kesempatan Warga Berstatus Dwi-kewarganegaraan Jadi Presiden

Foto/Reuters

Orang bisa menjadi anggota parlemen Inggris tidak harus memiliki paspor Inggris, selama bisa berasal dari negara persemakmuran atau Irlandia.

Inggris memiliki anggota parlemen bukan asli Inggris, seperti Nadhim Zahawi, merupakan naturalisasi asal Irak. Dia pernah mencalonkan diri sebagai perdana menteri (PM).

7. Israel

Penduduk Israel merupakan negara yang umumnya warganya berasal dari negara berbeda. Karena itu, tidak ada pembatasan bahwa PM atau presiden Israel harus kelahiran di negara tersebut.

Namun, untuk menjadi PM, warga dwi-kewarganegaraan harus menjalani wajib militer sebanyak dua tahun dan enam bulan.
Israel mengizinkan warganya memegang kewarganegaraan ganda. Tapi, ketika menjabat di pemerintahan harus melepas kewarganegaraan asing.



8. Somalia

8 Negara Ini Memberikan Kesempatan Warga Berstatus Dwi-kewarganegaraan Jadi Presiden

Foto/Reuters

Presiden Somalia Mohamed Abdullah Mohamed merupakan penduduk dengan kewarganegaraan ganda yakni Amerika Serikat (AS) dan Somalia. Jika kamu ingin menjadi presiden Somalia, dengan dua kewarganegaraan pun bisa terwujud.

Mohamed Abdullah Mohamed yang lahir di Somalia dan menghabiskan masa dewasanya di AS sejak 1980-an. Dia pernah bekerja di kementerian luar negeri Somalia. PAda 1985, dia pindah ke Washington dan bekerja di kedutaan besar Somalia selama empat tahun.

Mohamed mengajukan suaka pada 1988 dan pindah ke Buffalo, New York. Dia memiliki dua kewarganegaraan yakni Somalia dan AS. Dia menghabiskan waktu selama beberapa dekade bekerja di pemerintahan AS dalam berbagai level.

Pada 2010, Mohamed ditunjuk sebagai perdana menteri (PM) Somalia atas permintaan Presiden Sheikh Sharif Ahmed. Meskipun dia dilengserkan pada Juni 2011 karena pertarungan politik, dia justru mendapatkan dukungan dari mayoritas warga Somalia. Dia pun mencalonkan diri sebagai presiden Somalia meskipun sudah 30 tahun bekerja di AS.

Banyak negara Afrika lainnya memiliki pengalaman sama di mana diaspora kembali ke negaranya dan mendapatkan kekuasaan. Misalnya, Presiden Liberia Ellen Johnson-Sirleaf menjadi presiden pertama di Afrika pada 2006, padahal dia memiliki dua kewarganegaraan yakni Jerman dan Liberia.
(ahm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)