AS Nyatakan Rusia Lakukan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di Ukraina

Minggu, 19 Februari 2023 - 07:18 WIB
loading...
AS Nyatakan Rusia Lakukan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di Ukraina
AS nyatakan Rusia lakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Ukraina. Foto/Ilustrasi
A A A
MUNICH - Amerika Serikat (AS) secara resmi menyimpulkan Rusia telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan selama invasi hampir setahun ke Ukraina . Hal itu diumumkan langsung oleh Wakil Presiden AS Kamala Harris.

"Dalam kasus tindakan Rusia di Ukraina, kami telah memeriksa buktinya, kami mengetahui standar hukumnya, dan tidak ada keraguan: ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Harris pada Konferensi Keamanan Munich.

"Dan saya katakan kepada semua orang yang telah melakukan kejahatan ini, dan kepada atasan mereka yang terlibat dalam kejahatan ini, Anda akan dimintai pertanggungjawaban," imbuh mantan jaksa AS itu seperti dilansir dari Reuters, Minggu (19/2/2023).

Penetapan secara resmi, yang datang pada akhir analisis hukum yang dipimpin oleh Departemen Luar Negeri AS, tidak membawa konsekuensi langsung untuk perang yang sedang berlangsung.

Tetapi Washington berharap hal itu dapat membantu lebih jauh mengisolasi Presiden Rusia Vladimir Putin dan menggembleng upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban anggota pemerintahannya melalui pengadilan dan sanksi internasional.

Pidato Harris disampaikan saat para pemimpin senior Barat bertemu di Munich untuk menilai konflik terburuk di Eropa sejak Perang Dunia II.

Dia mengatakan Rusia sekarang menjadi negara yang "dilemahkan" setelah Biden memimpin koalisi untuk menghukum Putin atas invasi tersebut, tetapi Rusia hanya mengintensifkan serangan di timur Ukraina. Sementara itu, Ukraina sedang merencanakan serangan balasan musim semi, dengan mencari senjata lebih banyak, lebih berat dan jarak jauh dari sekutu Baratnya.



Perang di Ukraina berjalan hampir setahun telah menewaskan puluhan ribu, membuat jutaan orang tercerabut dari rumah mereka, menghantam ekonomi global, dan menjadikan Putin paria di Barat.

Washington telah menyimpulkan bahwa pasukan Rusia bersalah atas kejahatan perang, seperti halnya penyelidikan yang dimandatkan oleh PBB, tetapi kesimpulan pemerintahan Biden bahwa tindakan Rusia sama dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan" menyiratkan analisis hukum bahwa tindakan dari pembunuhan hingga pemerkosaan tersebar luas, sistematis. dan sengaja ditujukan terhadap warga sipil. Dalam hukum internasional, itu dipandang sebagai pelanggaran yang lebih serius.

Komisi Penyelidikan Ukraina yang didukung PBB belum menyimpulkan bahwa kejahatan perang yang dikatakan AS telah diidentifikasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam pidatonya, Harris mengutip sebagai "biadab dan tidak manusiawi" sejumlah korban yang ditemukan di Bucha tak lama setelah invasi Rusia Februari lalu; pengeboman 9 Maret di rumah sakit bersalin Mariupol, yang menewaskan tiga orang, termasuk seorang anak; dan serangan seksual terhadap seorang anak berusia empat tahun oleh seorang tentara Rusia yang diidentifikasi oleh laporan PBB.

Menurut pemerintah AS, organisasi yang didukung oleh Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) telah mendokumentasikan lebih dari 30.000 insiden kejahatan perang sejak invasi.

Pejabat Ukraina mengatakan mereka sedang menyelidiki penembakan di kota Bakhmut minggu ini sebagai kemungkinan kejahatan perang.



Rusia, yang mengatakan sedang melakukan "operasi militer khusus" di Ukraina untuk menghilangkan ancaman terhadap keamanannya dan melindungi pengguna bahasa Rusia, membantah sengaja menargetkan warga sipil atau melakukan kejahatan perang.

"Mari kita semua setuju: atas nama semua korban, baik yang dikenal maupun tidak, keadilan harus ditegakkan," seru Harris.

Pemerintahan Biden telah berusaha untuk membawa tersangka penjahat perang ke pengadilan, termasuk melatih penyelidik Ukraina, menjatuhkan sanksi, memblokir visa, dan menaikkan hukuman berdasarkan undang-undang kejahatan perang AS.

Washington telah menghabiskan sekitar USD40 juta atau sekitar Rp606,6 miliar untuk upaya tersebut sejauh ini dan mengatakan sedang bekerja dengan Kongres untuk mendapatkan tambahan USD38 juta (Rp576,3 miliar) untuk upaya tersebut.

Tetapi kemampuan pemerintahan Biden untuk menegakkan upaya semacam itu di luar perbatasannya - dan tentunya di dalam Rusia - terbatas. Mengumpulkan bukti di negara yang dilanda perang juga terbukti sulit.

Badan hukum internasional juga dibatasi. Di Pengadilan Pidana Internasional, misalnya, yurisdiksi hanya mencakup negara-negara anggota dan negara-negara yang telah menyetujui yurisdiksinya, seperti Ukraina tetapi bukan Rusia. Kiev telah mendorong organisasi kejahatan perang internasional baru untuk fokus pada invasi Rusia, yang ditentang Moskow.

"Jika Putin mengira dia bisa menunggu kita, dia salah besar," kata Harris. "Waktu tidak berpihak padanya," pungkasnya.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0773 seconds (0.1#10.140)