Umar Patek Ikut Program Deradikalisasi, Media Australia Soroti Tingkat Keberhasilannya

Selasa, 30 Agustus 2022 - 07:59 WIB
Dia awalnya dijatuhi hukuman pada 2012 karena perannya dalam pemboman yang menewaskan lebih dari 200 orang, termasuk 88 warga Australia.

Dia juga dinyatakan bersalah atas tuduhan senjata dan konspirasi atas kamp pelatihan teroris di Aceh pada 2009, dan karena mencampur bahan peledak untuk serangkaian serangan Malam Natal di gereja-gereja pada 2000.

Dia mengatakan kepada media lokal bahwa dia telah bekerja dengan program deradikalisasi di penjara selama delapan tahun terakhir.

Seperti Tsauri dan Fernando yang sudah dibebaskan, Patek akan menjalani wajib lapor dan terus dipantau.

"Selama tiga tahun setelah dibebaskan dengan pembebasan bersyarat, saya wajib melapor setiap bulan ke penjara setempat," ungkap Tsauri.

Dia juga mengatakan petugas secara berkala datang ke kediamannya untuk memeriksa aktivitasnya setelah dibebaskan.

Menurut IPAC, setidaknya 850 terpidana teroris telah dibebaskan selama dekade terakhir, baik karena hukuman mereka telah berakhir atau pembebasan bersyarat.

Peneliti dari Universitas Indonesia Muhamad Syauqillah mengatakan kurang dari 5% bekas narapidana itu "kambuh" dalam kegiatan teroris.

“Proses deradikalisasi tidak boleh berhenti begitu seseorang menyatakan kesetiaannya kepada Indonesia… karena ada kasus terorisme di mana pelakunya telah berjanji setia kepada negara Indonesia dan masih melakukan aksi terorisme lebih lanjut di Filipina,” ujar dia.

Ditanya seberapa besar kemungkinan Patek akan bergabung kembali dengan jaringan teroris lamanya, Syauqillah mengatakan itu tergantung pada seberapa banyak upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam melanjutkan program deradikalisasi di luar penjara.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More