Umar Patek Ikut Program Deradikalisasi, Media Australia Soroti Tingkat Keberhasilannya
Selasa, 30 Agustus 2022 - 07:59 WIB
SYDNEY - Kabar pelaku bom Bali Umar Patek akan dibebaskan setelah menjalani hanya 10 tahun dari hukuman 20 tahun memicu reaksi keras dari para keluarga korban.
Umar Patek mengaku telah direhabilitasi setelah menjalani program "deradikalisasi" selama di penjara.
Dia mengaku ingin bekerja dengan para teroris muda terpidana setelah dia dibebaskan untuk membantu membasmi radikalisme di Indonesia.
"Saya ingin membantu pemerintah mengedukasi masyarakat tentang masalah ini, untuk milenial dan mungkin para narapidana teroris di penjara," papar dia, dilansir media Australia, ABC.
Jadi apa sebenarnya yang terlibat dalam program deradikalisasi ini dan apakah mereka berhasil?
Dua lembaga menjalankan program deradikalisasi utama di penjara-penjara Indonesia yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus Antiteror Polri, atau Densus.
Sofyan Tsauri, mantan perwira polisi yang menjadi pemasok dan pelatih senjata Al Qaeda, ditangkap pada 2010 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Dia dibebaskan bersyarat pada 2015 setelah mengikuti program deradikalisasi yang dijalankan keduanya.
Umar Patek mengaku telah direhabilitasi setelah menjalani program "deradikalisasi" selama di penjara.
Dia mengaku ingin bekerja dengan para teroris muda terpidana setelah dia dibebaskan untuk membantu membasmi radikalisme di Indonesia.
"Saya ingin membantu pemerintah mengedukasi masyarakat tentang masalah ini, untuk milenial dan mungkin para narapidana teroris di penjara," papar dia, dilansir media Australia, ABC.
Jadi apa sebenarnya yang terlibat dalam program deradikalisasi ini dan apakah mereka berhasil?
Dua lembaga menjalankan program deradikalisasi utama di penjara-penjara Indonesia yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus Antiteror Polri, atau Densus.
Sofyan Tsauri, mantan perwira polisi yang menjadi pemasok dan pelatih senjata Al Qaeda, ditangkap pada 2010 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Dia dibebaskan bersyarat pada 2015 setelah mengikuti program deradikalisasi yang dijalankan keduanya.
tulis komentar anda