Qantas Dihukum Denda Rp1 Triliun atas Skandal Penerbangan Hantu

Senin, 06 Mei 2024 - 09:49 WIB
loading...
Qantas Dihukum Denda Rp1 Triliun atas Skandal Penerbangan Hantu
Maskapai penerbangan Australia, Qantas, dihukum denda lebih dari Rp1 triliun atas skandal penerbangan hantu. Foto/REUTERS
A A A
SYDNEY - Maskapai penerbangan Australia; Qantas, dihukum membayar denda sebesar USD66 juta (lebih dari Rp1 triliun) pada hari Senin atas skandal "penerbangan hantu" yang menyedihkan.

Skandal yang dimaksud adalah tindakan maskapai Qantas terus menjual kursi perjalanan panjang namun dibatalkan.

Pengawas persaingan usaha di Australia mengatakan Qantas mengakui bahwa mereka menyesatkan konsumen dengan mengiklankan kursi pada puluhan ribu penerbangan—meskipun penerbangan tersebut dibatalkan.

Qantas juga akan membayar USD13 juta sebagai kompensasi kepada 86.000 pelancong yang terkena dampak pembatalan dan kegagalan penjadwalan ulang.



“Tindakan Qantas sangat buruk dan tidak dapat diterima,” kata Ketua Komisi Persaingan dan Konsumen Australia, Gina Cass-Gottlieb, seperti dikutip AFP.

“Banyak konsumen yang membuat rencana liburan, bisnis, dan perjalanan setelah memesan penerbangan hantu yang dibatalkan.”

Qantas mengatakan, dalam beberapa kasus, pelanggan memesan penerbangan yang telah dibatalkan “dua atau lebih” hari sebelumnya.

Kepala eksekutif Qantas Vanessa Hudson mengatakan: "Maskapai ini mengecewakan pelanggan dan tidak memenuhi standar kami."

“Kami tahu banyak pelanggan kami yang terkena dampak dari kegagalan kami memberikan pemberitahuan pembatalan tepat waktu dan kami dengan tulus meminta maaf,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)