Umar Patek Ikut Program Deradikalisasi, Media Australia Soroti Tingkat Keberhasilannya

Selasa, 30 Agustus 2022 - 07:59 WIB
Hijau adalah untuk mereka yang kooperatif dan biasanya mengecam ekstremisme mereka dengan berjanji setia kepada Republik Indonesia.

“Kategori ini digunakan untuk menentukan di lapas seperti apa mereka akan ditempatkan, program apa yang akan diberikan dan hak apa yang dapat diberikan kepada mereka,” ungkap Kartika pada ABC.

Tsauri, yang sekarang bekerja untuk deradikalisasi ekstremis, mengatakan kemajuan peserta program dinilai dengan menggunakan serangkaian pertanyaan.

“Misalnya dulu, ketika ditanya siapa idola Anda, sebagai teroris radikal, jawabannya mungkin Osama atau tokoh jihad lainnya, tetapi setelah mengikuti program tersebut, jawaban saya berubah menjadi pemimpin Islam yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia seperti Hasyim Azhari," papar dia.

“Aturan yang dilonggarkan dan peningkatan hak adalah insentif,” tambah Fernando.

"(Setelah diklasifikasikan hijau) kami tidak lagi ditempatkan di sel isolasi, kami diizinkan bertemu tamu selain keluarga dekat kami, dan sebagainya," papar dia.

Profesor Politik Islam Global dari Deakin University Greg Barton mengatakan Australia memiliki program dengan tujuan serupa seperti Court Integrated Services Program (CISP) di Victoria dan Proactive Integrated Support Model (PRISM) di NSW.

“Kedua program tersebut tidak menggunakan bahasa deradikalisasi, tetapi menggunakan bahasa pelepasan dan rehabilitasi, dan kemudian mungkin program yang lebih menyeluruh dan komprehensif daripada yang dimiliki Indonesia saat ini,” ungkap Profesor Barton.

“Bukannya Indonesia tidak melakukan pekerjaan dengan baik … tetapi tidak dikomunikasikan dengan sangat jelas, tidak terlalu transparan, dan akan baik untuk melihat beberapa kerja sama yang kita lihat sebelumnya di Australia dan Indonesia,” papar dia.

Umar Patek adalah salah satu dari 16.659 tahanan di Jawa Timur yang pekan lalu menerima remisi umum untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-77 dan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More