Latar Belakang Palestina Tidak Menjadi Anggota PBB
Kamis, 16 Mei 2024 - 15:48 WIB
loading...
Riyad H Mansour, Pengamat Tetap Palestina untuk PBB berpidato di depan Dewan Keamanan PBB. Foto/REUTERS/Mike Segar
A
A
A
NEW YORK - Palestina baru-baru ini dikabarkan mendapat persetujuan Majelis Umum PBB terkait resolusi yang mendukung negara tersebut menjadi anggota penuh PBB. Itu terjadi setelah ada 143 negara yang mendukung resolusi tersebut.
Untuk saat ini Palestina masih berstatus sebagai pengamat non-anggota di PBB. Status itu didapatkan sejak 29 November 20112 lalu, dan setelahnya negara ini terus melakukan lobi selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keanggotaan penuh.
Hingga pada akhirnya di 10 Mei 2014, Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.
Lantas apakah hal tersebut secara langsung membuat Palestina mendapat keanggotaan tetap di PBB? Sebenarnya tidak sesederhana itu, masih ada beberapa tahapan yang harus dijalani untuk menjadi anggota PBB.
Karena jika suatu negara ingin bergabung dengan PBB, maka perlu mengajukan permohonan keanggotaan terlebih dahulu pada Sekretaris Jenderal PBB, menurut TRT World.
Nantinya permohonan tersebut akan diteruskan ke Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara untuk menjalankan pemungutan suara dan pemeriksaan.
Untuk saat ini Palestina masih berstatus sebagai pengamat non-anggota di PBB. Status itu didapatkan sejak 29 November 20112 lalu, dan setelahnya negara ini terus melakukan lobi selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keanggotaan penuh.
Hingga pada akhirnya di 10 Mei 2014, Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.
Lantas apakah hal tersebut secara langsung membuat Palestina mendapat keanggotaan tetap di PBB? Sebenarnya tidak sesederhana itu, masih ada beberapa tahapan yang harus dijalani untuk menjadi anggota PBB.
Karena jika suatu negara ingin bergabung dengan PBB, maka perlu mengajukan permohonan keanggotaan terlebih dahulu pada Sekretaris Jenderal PBB, menurut TRT World.
Nantinya permohonan tersebut akan diteruskan ke Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara untuk menjalankan pemungutan suara dan pemeriksaan.
Lihat Juga :