Pengantin ISIS Shamima Begum 'Haram' Injak Tanah Inggris
Jum'at, 26 Februari 2021 - 22:30 WIB
Baca Juga: Inggris Cabut Kewarganegaraan Pengantin ISIS Shamima Begum
Kasus Begum telah menjadi subyek perdebatan sengit di Inggris, mengadu orang-orang yang mengatakan dia melepaskan hak kewarganegaraannya dengan melakukan perjalanan untuk bergabung dengan ISIS melawan mereka yang berpendapat dia tidak boleh dibiarkan tanpa kewarganegaraan melainkan menghadapi persidangan di Inggris.
Inggris mencabut kewarganegaraan Begum pada 2019 dengan alasan keamanan nasional di tengah protes yang dipimpin oleh surat kabar sayap kanan.
Dia mengajukan banding untuk diizinkan kembali ke Inggris sehingga dia dapat secara hukum menantang hilangnya kewarganegaraannya.
Dia berargumen bahwa keputusan itu melanggar hukum karena membuatnya tidak memiliki kewarganegaraan dan mengeksposnya pada risiko kematian atau perlakuan tidak manusiawi serta merendahkan martabat.
Begum adalah keturunan Bangladesh, tetapi menteri luar negeri negara itu mengatakan dia tidak akan mempertimbangkan untuk memberikan kewarganegaraannya.
Baca Juga: Pengantin ISIS Shamima Begum Digantung Jika Pergi ke Bangladesh
Pengadilan Banding Inggris memutuskan pada Juli tahun lalu bahwa Begum harus kembali untuk mengajukan banding yang adil dan efektif.
Tetapi kementerian dalam negeri Inggris, pada gilirannya, mengajukan banding atas keputusan ini, bersikeras dia tetap "bersekutu" dengan organisasi teroris terlarang itu.
Jaksa mengatakan kepada Mahkamah Agung pada bulan November bahwa kepulangannya akan menciptakan peningkatan risiko terorisme.
Kasus Begum telah menjadi subyek perdebatan sengit di Inggris, mengadu orang-orang yang mengatakan dia melepaskan hak kewarganegaraannya dengan melakukan perjalanan untuk bergabung dengan ISIS melawan mereka yang berpendapat dia tidak boleh dibiarkan tanpa kewarganegaraan melainkan menghadapi persidangan di Inggris.
Inggris mencabut kewarganegaraan Begum pada 2019 dengan alasan keamanan nasional di tengah protes yang dipimpin oleh surat kabar sayap kanan.
Dia mengajukan banding untuk diizinkan kembali ke Inggris sehingga dia dapat secara hukum menantang hilangnya kewarganegaraannya.
Dia berargumen bahwa keputusan itu melanggar hukum karena membuatnya tidak memiliki kewarganegaraan dan mengeksposnya pada risiko kematian atau perlakuan tidak manusiawi serta merendahkan martabat.
Begum adalah keturunan Bangladesh, tetapi menteri luar negeri negara itu mengatakan dia tidak akan mempertimbangkan untuk memberikan kewarganegaraannya.
Baca Juga: Pengantin ISIS Shamima Begum Digantung Jika Pergi ke Bangladesh
Pengadilan Banding Inggris memutuskan pada Juli tahun lalu bahwa Begum harus kembali untuk mengajukan banding yang adil dan efektif.
Tetapi kementerian dalam negeri Inggris, pada gilirannya, mengajukan banding atas keputusan ini, bersikeras dia tetap "bersekutu" dengan organisasi teroris terlarang itu.
Jaksa mengatakan kepada Mahkamah Agung pada bulan November bahwa kepulangannya akan menciptakan peningkatan risiko terorisme.
tulis komentar anda