Singapura Akan Anggap Biasa Homoseks, Tapi di 12 Negara Ini Bisa Dihukum Mati

Senin, 22 Agustus 2022 - 15:20 WIB
loading...
A A A
7. Arab Saudi

Hubungan antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama—apakah pria atau wanita—dapat diadili sebagai kejahatan berat di Arab Saudi.

Kejahatan terorisme juga merupakan pelanggaran berat di Arab Saudi. Hukumannya juga bisa berupa cambuk, tetapi itu tergantung pada keseriusan yang diakibatkan dari kesalahan tersebut.

Hukuman untuk pelanggar pertama kali sering cambuk atau beberapa waktu penjara, sementara mereka yang tertangkap lebih dari satu kali dapat dieksekusi mati.

8. Afghanistan

Hubungan sesama jenis tidak diakui di Afghanistan. Pria dan wanita gay hidup dalam ketakutan.

Subjek homoseksualitas adalah hal yang tabu. Hampir tidak pernah dibicarakan dan dianggap tidak bermoral, tidak Islami, dan bahkan sebagai penyakit.

Praktik "pembunuhan demi kehormatan", di mana kerabat membunuh pria atau wanita gay untuk mengembalikan kehormatan keluarga, bukanlah hal yang tidak pernah terdengar sebelumnya.

Mereka juga dapat dieksekusi di bawah hukum Syariah setempat.

Undang-undang ini kemungkinan besar akan ditegakkan di komunitas pedesaan atau wilayah terpencil. Penerapan hukum itu, kemungkinan juga akan menyeluruh setelah Afghanistan dikendalikan lagi oleh Taliban.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)