Singapura Akan Anggap Biasa Homoseks, Tapi di 12 Negara Ini Bisa Dihukum Mati

Senin, 22 Agustus 2022 - 15:20 WIB
loading...
A A A
Di Yaman, undang-undang yang berlaku menyatakan bahwa pria gay yang belum menikah akan dihukum dengan 100 cambukan atau satu tahun penjara. Namun, pria gay yang sudah menikah menghadapi hukuman rajam, yakni dilempari batu hingga tewas.

Sedangkan wanita yang berhubungan seks sesama jenis akan dihukum penjara hingga tiga tahun.

2. Iran

Pada Januari 2019 seorang pria di Iran digantung setelah dinyatakan bersalah berhubungan seks dengan pria lain.
Homoseksualitas dijadikan kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati pada tahun 1979 setelah Revolusi Iran pecah.

Pada tahun 2007, Presiden Iran saat itu Mahmoud Ahmadinejad mengatakan selama kunjungan ke Columbia University: "Di Iran, kami tidak memiliki homoseksual, seperti di negara Anda."

3. Brunei

Brunei Darussalam pernah menjadi pemberita utama media-media internasional beberapa tahun lalu karena hukum Islam barunya yang ketat.

Dua dari tindakan yang paling mengejutkan adalah menghukum pencuri dengan amputasi dan menetapkan tindakan homoseksual dan perzinaaan sebagai capital crime, yang akan berujung pada hukum rajam.

Setelah beberapa minggu memicu kemarahan internasional, Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mengumumkan undang-undang itu akan ditempatkan di bawah moratorium.

4. Mauritania
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2393 seconds (0.1#10.140)