Singapura Akan Anggap Biasa Homoseks, Tapi di 12 Negara Ini Bisa Dihukum Mati

Senin, 22 Agustus 2022 - 15:20 WIB
loading...
A A A
Homoseksualitas selalu ilegal di Mauritania, negara terbesar ke-11 di Afrika berdasarkan wilayah. Tapi itu awalnya dianggap bukan kejahatan besar. Pelanggar saat itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Namun, pada tahun 1983 hukum berubah ketika negara itu mengadopsi hukum Syariah Islam menjadi dasar hukum pidana. Hal ini membuat homoseksualitas menjadi kejahatan yang dapat dihukum mati. Cara eksekusinya adalah rajam.

5. Nigeria

Pada tahun 2014, presiden Nigeria saat itu Goodluck Jonathan menandatangani Same Sex Marriage (Prohibition) Act atau Undang-Undang (Larangan) Pernikahan Sesama Jenis.

Tidak hanya melarang pernikahan gay, tetapi juga melarang pendaftaran kelab gay, perkumpulan dan organisasi lain yang mendukung komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Menampilkan kasih sayang di depan umum antara orang-orang gay juga dilarang. Siapa pun yang terbukti bersalah melakukan homoseksualitas dapat dipenjara hingga 14 tahun.

Sementara hukum ini diterapkan di seluruh negeri, 12 negara bagian utara memiliki hukum mereka sendiri, yakni menghukum mati pria dan wanita gay dengan rajam.

6. Qatar

Hubungan seks sesama jenis dalam bentuk apa pun adalah ilegal di Qatar dan dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara.

Khusus bagi Muslim di negara tersebut dapat menghadapi hukuman mati--berdasarkan interpretasi Hukum Syariah--, jika mereka melakukan hubungan seks di luar nikah, terlepas dari apakah perselingkuhan itu antara pria, wanita, atau pria dan wanita.
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)