China Eksekusi Eks Pejabat Tinggi Pemerintah yang Korupsi Rp6,6 Triliun
Rabu, 18 Desember 2024 - 09:30 WIB
loading...
Li Jianping, mantan sekretaris komite kerja Partai Komunis di zona ekonomi dan pengembangan teknologi Hohhot, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di China. Foto/anews.com
A
A
A
BEIJING - China mengeksekusi seorang mantan pejabat yang dihukum karena korupsi senilai lebih dari 3 miliar yuan (USD412 juta atau Rp6,6 triliun).
Kabar itu dilaporkan CCTV, mengutip pengadilan di Daerah Otonomi Mongolia Dalam Utara.
Eksekusi tersebut merupakan bagian dari tindakan keras antikorupsi yang meluas oleh pihak berwenang di Beijing.
Li Jianping, mantan sekretaris komite kerja Partai Komunis di zona ekonomi dan pengembangan teknologi Hohhot, dinyatakan bersalah atas kejahatan termasuk penyuapan, penyalahgunaan dana publik, dan berkolusi dengan sindikat kriminal.
Li yang berusia 64 tahun awalnya dijatuhi hukuman mati pada September 2022 setelah pihak berwenang mendapati dia telah memanfaatkan jabatannya sebagai pegawai negeri untuk menggelapkan dana.
Dia kalah dalam bandingnya pada bulan Agustus ini dan putusan tersebut kemudian disetujui oleh Mahkamah Rakyat Tertinggi China. Putusan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (17/12/2024).
Kabar itu dilaporkan CCTV, mengutip pengadilan di Daerah Otonomi Mongolia Dalam Utara.
Eksekusi tersebut merupakan bagian dari tindakan keras antikorupsi yang meluas oleh pihak berwenang di Beijing.
Li Jianping, mantan sekretaris komite kerja Partai Komunis di zona ekonomi dan pengembangan teknologi Hohhot, dinyatakan bersalah atas kejahatan termasuk penyuapan, penyalahgunaan dana publik, dan berkolusi dengan sindikat kriminal.
Li yang berusia 64 tahun awalnya dijatuhi hukuman mati pada September 2022 setelah pihak berwenang mendapati dia telah memanfaatkan jabatannya sebagai pegawai negeri untuk menggelapkan dana.
Dia kalah dalam bandingnya pada bulan Agustus ini dan putusan tersebut kemudian disetujui oleh Mahkamah Rakyat Tertinggi China. Putusan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (17/12/2024).
Lihat Juga :