Singapura Akan Anggap Biasa Homoseks, Tapi di 12 Negara Ini Bisa Dihukum Mati
Senin, 22 Agustus 2022 - 15:20 WIB
loading...
Singapura akan mendekreminalisasi perilaku hubungan seks antar-pria atau gay. Namun, ada 12 negara yang undang-undangnya mengancam hukuman mati bagi pelaku homoseks. Foto/REUTERS
A
A
A
JAKARTA - Singapura akan mendekriminalisasi perilaku hubungan seks antar-pria atau gay alias homoseks. Namun, negara tetangga Indonesia ini tidak memiliki rencana untuk mengubah definisi hukum pernikahan yang tetap antara seorang pria dengan seorang wanita.
Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong menyampaikan hal itu pada Minggu.
Dalam pidato hari nasional tahunannya, PM Lee mengatakan masyarakat Singapura, terutama kaum muda di negara kota itu, menjadi lebih menerima kaum gay.
"Saya percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," katanya, seperti dikutip dari Reuters, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Singapura Tak Lagi Kriminalkan Hubungan Seks Gay: LGBTQ Senang, Muslim Kecewa
Kelompok-kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) menyambut baik keputusan PM Lee untuk mencabut Pasal 377A dari Undang-Undang Pidana, sebuah undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan seks antar-pria.
Kendati demikian, mereka juga menyatakan keprihatinan bahwa mengesampingkan pernikahan sesama jenis akan membantu melanggengkan diskriminasi.
Jika di Singapura perilaku homoseks akan dianggap biasa, namun di 13 negara ini bisa dihukum mati.
Mengutip USA Today, berikut 12 negara yang undang-undangnya mengancam hukuman mati bagi pelaku homoseks:
1. Yaman
Di Yaman, undang-undang yang berlaku menyatakan bahwa pria gay yang belum menikah akan dihukum dengan 100 cambukan atau satu tahun penjara. Namun, pria gay yang sudah menikah menghadapi hukuman rajam, yakni dilempari batu hingga tewas.
Sedangkan wanita yang berhubungan seks sesama jenis akan dihukum penjara hingga tiga tahun.
2. Iran
Pada Januari 2019 seorang pria di Iran digantung setelah dinyatakan bersalah berhubungan seks dengan pria lain.
Homoseksualitas dijadikan kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati pada tahun 1979 setelah Revolusi Iran pecah.
Pada tahun 2007, Presiden Iran saat itu Mahmoud Ahmadinejad mengatakan selama kunjungan ke Columbia University: "Di Iran, kami tidak memiliki homoseksual, seperti di negara Anda."
3. Brunei
Brunei Darussalam pernah menjadi pemberita utama media-media internasional beberapa tahun lalu karena hukum Islam barunya yang ketat.
Dua dari tindakan yang paling mengejutkan adalah menghukum pencuri dengan amputasi dan menetapkan tindakan homoseksual dan perzinaaan sebagai capital crime, yang akan berujung pada hukum rajam.
Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong menyampaikan hal itu pada Minggu.
Dalam pidato hari nasional tahunannya, PM Lee mengatakan masyarakat Singapura, terutama kaum muda di negara kota itu, menjadi lebih menerima kaum gay.
"Saya percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," katanya, seperti dikutip dari Reuters, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Singapura Tak Lagi Kriminalkan Hubungan Seks Gay: LGBTQ Senang, Muslim Kecewa
Kelompok-kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) menyambut baik keputusan PM Lee untuk mencabut Pasal 377A dari Undang-Undang Pidana, sebuah undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan seks antar-pria.
Kendati demikian, mereka juga menyatakan keprihatinan bahwa mengesampingkan pernikahan sesama jenis akan membantu melanggengkan diskriminasi.
Jika di Singapura perilaku homoseks akan dianggap biasa, namun di 13 negara ini bisa dihukum mati.
Mengutip USA Today, berikut 12 negara yang undang-undangnya mengancam hukuman mati bagi pelaku homoseks:
1. Yaman
Di Yaman, undang-undang yang berlaku menyatakan bahwa pria gay yang belum menikah akan dihukum dengan 100 cambukan atau satu tahun penjara. Namun, pria gay yang sudah menikah menghadapi hukuman rajam, yakni dilempari batu hingga tewas.
Sedangkan wanita yang berhubungan seks sesama jenis akan dihukum penjara hingga tiga tahun.
2. Iran
Pada Januari 2019 seorang pria di Iran digantung setelah dinyatakan bersalah berhubungan seks dengan pria lain.
Homoseksualitas dijadikan kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati pada tahun 1979 setelah Revolusi Iran pecah.
Pada tahun 2007, Presiden Iran saat itu Mahmoud Ahmadinejad mengatakan selama kunjungan ke Columbia University: "Di Iran, kami tidak memiliki homoseksual, seperti di negara Anda."
3. Brunei
Brunei Darussalam pernah menjadi pemberita utama media-media internasional beberapa tahun lalu karena hukum Islam barunya yang ketat.
Dua dari tindakan yang paling mengejutkan adalah menghukum pencuri dengan amputasi dan menetapkan tindakan homoseksual dan perzinaaan sebagai capital crime, yang akan berujung pada hukum rajam.
Lihat Juga :