Singapura Akan Anggap Biasa Homoseks, Tapi di 12 Negara Ini Bisa Dihukum Mati

Senin, 22 Agustus 2022 - 15:20 WIB
loading...
Singapura Akan Anggap...
Singapura akan mendekreminalisasi perilaku hubungan seks antar-pria atau gay. Namun, ada 12 negara yang undang-undangnya mengancam hukuman mati bagi pelaku homoseks. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Singapura akan mendekriminalisasi perilaku hubungan seks antar-pria atau gay alias homoseks. Namun, negara tetangga Indonesia ini tidak memiliki rencana untuk mengubah definisi hukum pernikahan yang tetap antara seorang pria dengan seorang wanita.

Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong menyampaikan hal itu pada Minggu.

Dalam pidato hari nasional tahunannya, PM Lee mengatakan masyarakat Singapura, terutama kaum muda di negara kota itu, menjadi lebih menerima kaum gay.

"Saya percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," katanya, seperti dikutip dari Reuters, Senin (22/8/2022).



Kelompok-kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) menyambut baik keputusan PM Lee untuk mencabut Pasal 377A dari Undang-Undang Pidana, sebuah undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan seks antar-pria.

Kendati demikian, mereka juga menyatakan keprihatinan bahwa mengesampingkan pernikahan sesama jenis akan membantu melanggengkan diskriminasi.

Jika di Singapura perilaku homoseks akan dianggap biasa, namun di 13 negara ini bisa dihukum mati.

Mengutip USA Today, berikut 12 negara yang undang-undangnya mengancam hukuman mati bagi pelaku homoseks:

1. Yaman
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.140)