Chisako Kakehi, Terpidana Mati 'Black Widow' Jepang, Tewas di Penjara
Jum'at, 27 Desember 2024 - 15:21 WIB
loading...
Chisako Kakehi, terpidana mati Jepang yang dijuluki Black Widow, telah meninggal di sebuah pusat penahanan. Foto/NDTV
A
A
A
TOKYO - Chisako Kakehi (78), terpidana mati Jepang yang dijuluki "Black Widow", telah meninggal di sebuah pusat penahanan. Demikian disampaikan para pejabat berwenang setempat, Jumat (27/12/2024).
Chisako Kakehi dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan tiga pria, termasuk suaminya, dan percobaan pembunuhan terhadap pria lain sekitar satu dekade lalu dalam sebuah kasus yang menggemparkan Jepang.
"Kematiannya dikonfirmasi di sebuah rumah sakit pada hari Kamis setelah dia ditemukan terbaring di selnya di pusat penahanan Osaka,” kata seorang pejabat Kementerian Kehakiman kepada AFP.
Penyebab kematian belum ditentukan, kata pejabat tersebut. Media Jepang melaporkan bahwa kematian si “Black Widow” mungkin disebabkan oleh penyakit yang tidak diungkapkan.
Baca Juga: Demi Warisi Uang, 'Janda Hitam' Jepang Racuni Suami dengan Sianida
Hukuman mati Kakehi ditegakkan pada tahun 2021, dengan hakim Mahkamah Agung Yuko Miyazaki mengatakan: “Dia telah menggunakan sianida pada para pria setelah membuat mereka mempercayainya sebagai pasangan hidup.”
"Ini adalah kejahatan yang diperhitungkan dan kejam berdasarkan niat kuat untuk membunuh," kata Miyazaki.
Chisako Kakehi dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan tiga pria, termasuk suaminya, dan percobaan pembunuhan terhadap pria lain sekitar satu dekade lalu dalam sebuah kasus yang menggemparkan Jepang.
"Kematiannya dikonfirmasi di sebuah rumah sakit pada hari Kamis setelah dia ditemukan terbaring di selnya di pusat penahanan Osaka,” kata seorang pejabat Kementerian Kehakiman kepada AFP.
Penyebab kematian belum ditentukan, kata pejabat tersebut. Media Jepang melaporkan bahwa kematian si “Black Widow” mungkin disebabkan oleh penyakit yang tidak diungkapkan.
Baca Juga: Demi Warisi Uang, 'Janda Hitam' Jepang Racuni Suami dengan Sianida
Hukuman mati Kakehi ditegakkan pada tahun 2021, dengan hakim Mahkamah Agung Yuko Miyazaki mengatakan: “Dia telah menggunakan sianida pada para pria setelah membuat mereka mempercayainya sebagai pasangan hidup.”
"Ini adalah kejahatan yang diperhitungkan dan kejam berdasarkan niat kuat untuk membunuh," kata Miyazaki.
Lihat Juga :