Singapura Akan Anggap Biasa Homoseks, Tapi di 12 Negara Ini Bisa Dihukum Mati

Senin, 22 Agustus 2022 - 15:20 WIB
loading...
A A A
9. Somalia

Hubungan seks antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama adalah ilegal di Somalia. Tindakan tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara dari tiga bulan sampai tiga tahun.

Hukuman untuk kegiatan gay lainnya, yang didefinisikan sebagai "tindakan nafsu", juga penjara tetapi antara dua bulan hingga dua tahun.

Pada tahun 2012, sebuah konstitusi sementara yang baru diadopsi membuat interpretasi Somalia tentang hukum Syariah sebagai "hukum tertinggi negara", menjadikan homoseksualitas sebagai kejahatan yang dapat dihukum dengan cambuk hingga hukuman mati.

10. Sudan

Hubungan seks antar-pria adalah ilegal di Sudan. Praktik sodomi dilarang dan dapat dihukum dengan cambuk dan/atau lima tahun penjara. Bahkan, juga bisa dijatuhi hukuman mati.

Tindakan yang bukan sodomi tetapi dianggap tidak senonoh oleh pihak berwenang dapat dihukum 40 cambukan dan kemungkinan hukuman penjara hingga satu tahun.

11. Uni Emirat Arab

Di negara ini, semua perlaku seks di luar pernikahan heteroseksual adalah ilegal dan mereka yang melakukannya dapat dihukum dipenjara hingga satu tahun.

Namun, negara ini sekarang telah mendekriminalisasi perilaku seks di luar pernikahan.
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1213 seconds (0.1#10.140)