AS Menang Banding, Julian Assange Terancam Diekstradisi

Jum'at, 10 Desember 2021 - 20:40 WIB
loading...
AS Menang Banding, Julian...
Pendiri WikiLeaks, Julian Assange, terancam diekstradisi setelah pengadilan Inggris menerima banding AS. Foto/CNBC
A A A
LONDON - Pengadilan banding Inggris membuka pintu bagi Julian Assange untuk diekstradisi ke Amerika Serikat (AS). Itu dilakukan setelah pengadilan membatalkan keputusan lebih rendah yang menyatakan bahwa kesehatan mental pendiri WikiLeaks itu terlalu rapuh untuk bertahan dari sistem peradilan pidana AS.

Pengadilan Tinggi di London memutuskan bahwa jaminan AS cukup untuk menjamin Assange akan diperlakukan secara manusiawi dan mengarahkan hakim pengadilan yang lebih rendah untuk mengirim permintaan ekstradisi ke Menteri Dalam Negeri Inggris untuk ditinjau. Menteri Dalam Negeri, yang mengawasi penegakan hukum di Inggris, akan membuat keputusan akhir tentang apakah Assange akan diekstradisi seperti dilansir dari CBS News, Jumat (10/12/2021).

Namun tunangan Assange, Stella Moris, mengatakan putusan itu akan diajukan banding secepat mungkin seperti dilaporkan oleh Reuters.



Reuters menambahkan bahwa Assange tidak ada di pengadilan. Dia menyangkal melakukan kesalahan.

Seorang hakim pengadilan yang lebih rendah awal tahun ini menolak permintaan AS untuk mengekstradisi Assange guna menghadapi tuduhan mata-mata atas publikasi dokumen rahasia militer oleh WikiLeaks satu dekade lalu. Hakim Distrik Vanessa Baraitser menolak ekstradisi dengan alasan kesehatan, dengan mengatakan Assange kemungkinan akan bunuh diri jika ditahan di bawah kondisi penjara AS yang keras.



Dalam banding atas keputusan tersebut di Pengadilan Tinggi di London, seorang pengacara pemerintah AS membantah bahwa kesehatan mental Assange terlalu rapuh untuk bertahan dari sistem peradilan AS. Pengacara James Lewis mengatakan Assange tidak memiliki riwayat penyakit mental yang serius dan tidak memenuhi persyaratan memiliki penyakit sehingga dia tidak dapat menahan diri untuk menyakiti dirinya sendiri.

Pihak berwenang AS juga telah mengatakan kepada hakim Inggris bahwa jika hakim setuju untuk membiarkan Assange diekstradisi, ia dapat menjalani hukuman penjara AS apa pun yang ia terima di negara asalnya, Australia.

Jaksa AS mendakwa Assange atas 17 tuduhan spionase dan satu tuduhan penyalahgunaan komputer atas publikasi ribuan dokumen militer dan diplomatik yang bocor oleh WikiLeaks. Tuduhan itu membawa hukuman maksimum 175 tahun penjara, meskipun Lewis mengatakan hukuman terlama yang pernah dijatuhkan untuk pelanggaran ini adalah 63 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)