Hakim Inggris Tolak Permintaan Ekstradisi Pendiri Wikileaks ke AS

Selasa, 05 Januari 2021 - 03:13 WIB
loading...
Hakim Inggris Tolak Permintaan Ekstradisi Pendiri Wikileaks ke AS
Seorang hakim Inggris memutuskan bahwa pendiri WikiLeaks, Julian Assange tidak boleh diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi tuntutan pidana. Foto/REUTERS
A A A
LONDON - Seorang hakim Inggris memutuskan bahwa pendiri WikiLeaks, Julian Assange tidak boleh diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi tuntutan pidana, termasuk melanggar undang-undang mata-mata. Hakim itu mengatakan, masalah kesehatan mental Assange membuatnya berisiko bunuh diri.

Hakim Vanessa Baraitser menolak pengajuan bahwa ekstradisi harus dilarang, karena akan melanggar kebebasan berbicara Assange. Dia mengatakan, ada risiko nyata dia akan bunuh diri jika dia ditahan di penjara dengan keamanan maksimum di AS.

Assange, katanya, kadang-kadang menderita depresi berat dan telah didiagnosis dengan sindrom Asperger dan autisme. Setengah pisau silet ditemukan di sel Assange di penjara London pada Mei 2019 dan dia telah memberi tahu staf medis tentang keinginannya untuk bunuh diri dan membuat rencana untuk mengakhiri hidupnya.

"Saya menemukan bahwa risiko Assange untuk melakukan bunuh diri, jika perintah ekstradisi dibuat, sangat besar," kata Baraitser dalam keputusannya, yang disampaikan di pengadilan Old Bailey London. ( )

Pengacaranya berpendapat, bahwa seluruh penuntutan bermotif politik, didukung oleh pemerintahan Presiden AS, Donald Trump dan bahwa ekstradisi Assange akan menimbulkan ancaman serius bagi pekerjaan jurnalis.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)