Hakim Inggris Tolak Permintaan Ekstradisi Pendiri Wikileaks ke AS
loading...

Seorang hakim Inggris memutuskan bahwa pendiri WikiLeaks, Julian Assange tidak boleh diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi tuntutan pidana. Foto/REUTERS
A
A
A
LONDON - Seorang hakim Inggris memutuskan bahwa pendiri WikiLeaks, Julian Assange tidak boleh diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi tuntutan pidana, termasuk melanggar undang-undang mata-mata. Hakim itu mengatakan, masalah kesehatan mental Assange membuatnya berisiko bunuh diri.
Hakim Vanessa Baraitser menolak pengajuan bahwa ekstradisi harus dilarang, karena akan melanggar kebebasan berbicara Assange. Dia mengatakan, ada risiko nyata dia akan bunuh diri jika dia ditahan di penjara dengan keamanan maksimum di AS.
Assange, katanya, kadang-kadang menderita depresi berat dan telah didiagnosis dengan sindrom Asperger dan autisme. Setengah pisau silet ditemukan di sel Assange di penjara London pada Mei 2019 dan dia telah memberi tahu staf medis tentang keinginannya untuk bunuh diri dan membuat rencana untuk mengakhiri hidupnya.
"Saya menemukan bahwa risiko Assange untuk melakukan bunuh diri, jika perintah ekstradisi dibuat, sangat besar," kata Baraitser dalam keputusannya, yang disampaikan di pengadilan Old Bailey London. ( Baca juga: Trump Tawarkan Ampuni Assange Jika Beri Info Sumber Email Demokrat )
"Kesan keseluruhan terhadap Assange adalah seorang pria yang tertekan dan terkadang putus asa, yang benar-benar takut akan masa depannya," sambungnya, seperti dilansir Reuters pada Senin (5/1/2021).
Otoritas AS kemungkinan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi London. Kasus ini kemungkinan bisa dibawa ke Mahkamah Agung Inggris.
AS menuduh Assange atas 18 pelanggaran yang berkaitan dengan pelepasan dari banyak sekali data rahasia militer AS dan kabel diplomatik yang menurut jaksa telah membahayakan nyawa oleh WikiLeaks. ( Baca juga: Beritakan Kasus Video Syur Gisel, Media Inggris Soroti UU Pornografi )
Pengacaranya berpendapat, bahwa seluruh penuntutan bermotif politik, didukung oleh pemerintahan Presiden AS, Donald Trump dan bahwa ekstradisi Assange akan menimbulkan ancaman serius bagi pekerjaan jurnalis.
Hakim Vanessa Baraitser menolak pengajuan bahwa ekstradisi harus dilarang, karena akan melanggar kebebasan berbicara Assange. Dia mengatakan, ada risiko nyata dia akan bunuh diri jika dia ditahan di penjara dengan keamanan maksimum di AS.
Assange, katanya, kadang-kadang menderita depresi berat dan telah didiagnosis dengan sindrom Asperger dan autisme. Setengah pisau silet ditemukan di sel Assange di penjara London pada Mei 2019 dan dia telah memberi tahu staf medis tentang keinginannya untuk bunuh diri dan membuat rencana untuk mengakhiri hidupnya.
"Saya menemukan bahwa risiko Assange untuk melakukan bunuh diri, jika perintah ekstradisi dibuat, sangat besar," kata Baraitser dalam keputusannya, yang disampaikan di pengadilan Old Bailey London. ( Baca juga: Trump Tawarkan Ampuni Assange Jika Beri Info Sumber Email Demokrat )
"Kesan keseluruhan terhadap Assange adalah seorang pria yang tertekan dan terkadang putus asa, yang benar-benar takut akan masa depannya," sambungnya, seperti dilansir Reuters pada Senin (5/1/2021).
Otoritas AS kemungkinan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi London. Kasus ini kemungkinan bisa dibawa ke Mahkamah Agung Inggris.
AS menuduh Assange atas 18 pelanggaran yang berkaitan dengan pelepasan dari banyak sekali data rahasia militer AS dan kabel diplomatik yang menurut jaksa telah membahayakan nyawa oleh WikiLeaks. ( Baca juga: Beritakan Kasus Video Syur Gisel, Media Inggris Soroti UU Pornografi )
Pengacaranya berpendapat, bahwa seluruh penuntutan bermotif politik, didukung oleh pemerintahan Presiden AS, Donald Trump dan bahwa ekstradisi Assange akan menimbulkan ancaman serius bagi pekerjaan jurnalis.
(esn)
Lihat Juga :