Pertama di Dunia, Jerman Vonis Anggota ISIS Penjara Seumur Hidup

Rabu, 01 Desember 2021 - 00:15 WIB
loading...
A A A
Dalam persidangan terpisah, Wenisch (30) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Oktober lalu karena kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk perbudakan dan membantu serta bersekongkol dalam pembunuhan gadis itu dengan tidak menawarkan bantuan.



Diidentifikasi hanya dengan nama depannya Nora, ibu anak itu bersaksi di Munich dan Frankfurt tentang siksaan yang menimpa putrinya.

Dia juga menggambarkan diperkosa beberapa kali oleh anggota ISIS setelah mereka menyerbu desanya di pegunungan Sinjar di barat laut Irak pada Agustus 2014.

Sang ibu diwakili oleh tim termasuk pengacara hak asasi manusia yang berbasis di London Amal Clooney, yang telah berada di garis depan kampanye kejahatan ISIS terhadap Yazidi agar diakui sebagai genosida, bersama dengan mantan budak Yazidi dan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018 Nadia Murad.

Meskipun Clooney tidak melakukan perjalanan ke Munich atau Frankfurt, dia menyebut vonis terhadap Wenisch sebagai kemenangan bagi semua orang yang percaya pada keadilan. Ia menambahkan bahwa dia berharap untuk melihat "upaya global yang lebih terpadu untuk membawa ISIS (singkatan lain dari IS) ke pengadilan".

Murad telah meminta Dewan Keamanan PBB untuk merujuk kasus-kasus yang melibatkan kejahatan terhadap Yazidi ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atau untuk membuat pengadilan khusus untuk genosida yang dilakukan terhadap masyarakat.



Jerman, rumah bagi komunitas Yazidi yang besar, adalah salah satu dari sedikit negara yang mengambil tindakan hukum atas pelanggaran semacam itu.

Pengadilan Jerman telah menjatuhkan lima vonis terhadap perempuan atas kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan Yazidi yang dilakukan di wilayah yang dikuasai oleh ISIS.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2342 seconds (0.1#10.140)