Pertama di Dunia, Jerman Vonis Anggota ISIS Penjara Seumur Hidup

Rabu, 01 Desember 2021 - 00:15 WIB
loading...
A A A
Jaksa di Naumburg pada hari Selasa mendakwa seorang wanita Jerman bernama Leonora M dengan dakwaan membantu dan bersekongkol dalam kejahatan terhadap kemanusiaan setelah dia dan suaminya memperbudak seorang wanita Yazidi di Suriah pada tahun 2015.

Jerman telah mendakwa beberapa warganya dan warga negara asing dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di luar negeri, menggunakan prinsip hukum yurisdiksi universal yang memungkinkan pelanggaran untuk diadili bahkan jika itu dilakukan di negara asing.

"Pengadilan Al-Jumailly mengirimkan pesan yang jelas," kata Navrouzov kepada AFP.

"Tidak masalah di mana kejahatan itu dilakukan dan tidak masalah di mana pelakunya, berkat yurisdiksi universal, mereka tidak bisa bersembunyi dan akan tetap diadili," pungkasnya.

(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)