Otoritas Palestina Kecam Rencana Israel Makin Pecah Belah Wilayah Gaza
Kamis, 03 April 2025 - 14:23 WIB
loading...
Wilayah Gaza hancur akibat serangan Israel. Foto/anadolu
A
A
A
TEPI BARAT - Presidensi Otoritas Palestina menolak pengumuman Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu bahwa Israel akan membuat Koridor Philadelphia kedua untuk memisahkan Rafah dari Khan Younis di Gaza selatan.
“Hal ini semakin menunjukkan niat Israel untuk melanjutkan pendudukannya di Jalur Gaza dan memecahnya yang melanggar hukum internasional,” ungkap pernyataan Presidensi Otoritas Palestina, dilansir kantor berita resmi Wafa.
Otoritas Palestina meminta masyarakat internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk segera campur tangan dan menghentikan agresi Israel.
Presidensi Otoritas Palestina juga meminta, “Hamas menghentikan ketergantungannya pada agenda asing, memprioritaskan kepentingan tertinggi rakyat kita, dan menanggapi tuntutan rakyat kita di Gaza untuk mencabut cengkeraman Hamas di Jalur Gaza."
Sementara itu, Dewan Hak Asasi Manusia PBB telah mengadopsi resolusi tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan komitmen memastikan akuntabilitas dan keadilan.
“Hal ini semakin menunjukkan niat Israel untuk melanjutkan pendudukannya di Jalur Gaza dan memecahnya yang melanggar hukum internasional,” ungkap pernyataan Presidensi Otoritas Palestina, dilansir kantor berita resmi Wafa.
Otoritas Palestina meminta masyarakat internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk segera campur tangan dan menghentikan agresi Israel.
Presidensi Otoritas Palestina juga meminta, “Hamas menghentikan ketergantungannya pada agenda asing, memprioritaskan kepentingan tertinggi rakyat kita, dan menanggapi tuntutan rakyat kita di Gaza untuk mencabut cengkeraman Hamas di Jalur Gaza."
Sementara itu, Dewan Hak Asasi Manusia PBB telah mengadopsi resolusi tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan komitmen memastikan akuntabilitas dan keadilan.
Lihat Juga :