Pertama di Dunia, Jerman Vonis Anggota ISIS Penjara Seumur Hidup
loading...
A
A
A
BERLIN - Pengadilan Frankfurt, Jerman , pada Selasa (30/11/2021) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria asal Irak yang bergabung dengan kelompok Negara Islam (IS, dulu ISIS) atas kasus genosida terhadap minoritas Yazidi . Ini adalah putusan pengadilan pertama di dunia yang menggunakan label tersebut.
Taha al-Jumailly (29) dinyatakan bersalah atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengakibatkan kematian, kejahatan perang, membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan perang dan melukai tubuh yang mengakibatkan kematian setelah bergabung dengan apa yang disebut kelompok Negara Islam pada tahun 2013.
Persidangan sempat dihentikan karena terdakwa pingsan di pengadilan ketika putusan dibacakan.
Jaksa mengatakan Al-Jumailly dan mantan istrinya yang sekarang, seorang wanita Jerman bernama Jennifer Wenisch, "membeli" seorang wanita dan anak Yazidi sebagai "budak" rumah tangga saat tinggal di Mosul yang diduduki ISIS pada tahun 2015.
Mereka kemudian pindah ke Fallujah, di mana al-Jumailly dituduh merantai gadis berusia lima tahun itu ke jendela di luar ruangan dengan suhu yang naik hingga 50 derajat Celcius sebagai hukuman karena membasahi kasurnya, membuatnya mati kehausan.
Yazidi, kelompok berbahasa Kurdi yang berasal dari Irak utara, telah bertahun-tahun dianiaya oleh militan ISIS yang telah membunuh ratusan pria, memperkosa wanita, dan merekrut anak-anak secara paksa sebagai pejuang.
Pada bulan Mei, penyelidik khusus PBB melaporkan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti yang jelas dan meyakinkan atas dugaan genosida oleh IS terhadap Yazidi.
"Ini adalah hasil yang diharapkan oleh setiap Yazidi dan semua penyintas genosida," kata Natia Navrouzov, seorang pengacara dan anggota LSM Yazda, yang mengumpulkan bukti kejahatan yang dilakukan oleh ISIS terhadap Yazidi, kepada AFP setelah putusan seperti dilansir dari France24, Rabu (1/12/2021).
"Hari ini adalah hari bersejarah bagi kemanusiaan dan genosida Yazidi akhirnya memasuki sejarah hukum pidana internasional. Kami akan memastikan bahwa lebih banyak pengadilan seperti ini terjadi," imbuhnya.
Taha al-Jumailly (29) dinyatakan bersalah atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengakibatkan kematian, kejahatan perang, membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan perang dan melukai tubuh yang mengakibatkan kematian setelah bergabung dengan apa yang disebut kelompok Negara Islam pada tahun 2013.
Persidangan sempat dihentikan karena terdakwa pingsan di pengadilan ketika putusan dibacakan.
Jaksa mengatakan Al-Jumailly dan mantan istrinya yang sekarang, seorang wanita Jerman bernama Jennifer Wenisch, "membeli" seorang wanita dan anak Yazidi sebagai "budak" rumah tangga saat tinggal di Mosul yang diduduki ISIS pada tahun 2015.
Mereka kemudian pindah ke Fallujah, di mana al-Jumailly dituduh merantai gadis berusia lima tahun itu ke jendela di luar ruangan dengan suhu yang naik hingga 50 derajat Celcius sebagai hukuman karena membasahi kasurnya, membuatnya mati kehausan.
Yazidi, kelompok berbahasa Kurdi yang berasal dari Irak utara, telah bertahun-tahun dianiaya oleh militan ISIS yang telah membunuh ratusan pria, memperkosa wanita, dan merekrut anak-anak secara paksa sebagai pejuang.
Pada bulan Mei, penyelidik khusus PBB melaporkan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti yang jelas dan meyakinkan atas dugaan genosida oleh IS terhadap Yazidi.
"Ini adalah hasil yang diharapkan oleh setiap Yazidi dan semua penyintas genosida," kata Natia Navrouzov, seorang pengacara dan anggota LSM Yazda, yang mengumpulkan bukti kejahatan yang dilakukan oleh ISIS terhadap Yazidi, kepada AFP setelah putusan seperti dilansir dari France24, Rabu (1/12/2021).
"Hari ini adalah hari bersejarah bagi kemanusiaan dan genosida Yazidi akhirnya memasuki sejarah hukum pidana internasional. Kami akan memastikan bahwa lebih banyak pengadilan seperti ini terjadi," imbuhnya.