Keputusan Kasus Genosida Israel Mahkamah Internasional Disambut Kecewa di Gaza

Sabtu, 27 Januari 2024 - 10:45 WIB
loading...
Keputusan Kasus Genosida Israel Mahkamah Internasional Disambut Kecewa di Gaza
Pengungsi Palestina tiba di Rafah setelah menyelamatkan diri dari serangan Israel di Khan Younis, Jumat (26/1/2024). Foto/AP
A A A
GAZA - Ada perasaan kecewa dan ragu di Gaza setelah Mahkamah Internasional (ICJ) menyampaikan putusan sementara atas kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag memerintahkan pada Jumat (26/1/2024) bahwa Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida di Gaza, serta mengizinkan bantuan masuk ke daerah kantong tersebut.

Namun, ICJ tidak menyerukan Israel menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza, sesuatu yang diharapkan banyak orang akan terjadi.

Wartawan Middle East Eye di Gaza mengatakan, meski kasus ini pada awalnya terasa bersejarah dan signifikan, putusan sementara tersebut tidak sesuai harapan banyak warga Palestina.

“Keputusan ICJ adalah keputusan yang tidak memuaskan bagi warga Palestina mana pun,” ujar jurnalis Aseel Mousa, yang berbasis di Gaza.

“Pengadilan memberi Israel waktu satu bulan lagi untuk terus membunuh, menggusur, dan membuat kami kelaparan, dan karena pengadilan menyetujui masuknya bantuan kemanusiaan, maka hal ini memberi Israel kesempatan untuk terus memusnahkan kami sambil memberi kami sisa-sisa makanan, obat-obatan, dan kebutuhan hidup penting yang kami perlukan," papar dia.

Mousa mengatakan warga Palestina yang dia ajak bicara di Gaza berharap pengadilan memerintahkan “gencatan senjata segera dan mendesak”.



Reporter Ruwaida Amer menambahkan para pengungsi di Gaza merasa frustrasi dan putus asa menyusul keputusan tersebut.

“Ketika Afrika Selatan mulai melakukan gerakan internasional melawan genosida di Gaza, ada harapan,” papar dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)