Keputusan Kasus Genosida Israel Mahkamah Internasional Disambut Kecewa di Gaza
loading...
A
A
A
Kekebalan Israel telah Berakhir
Walaa Sabah, kontributor MEE lainnya dari Gaza, mengatakan keputusan tersebut tidak cukup.
“Meski merasa optimis ICJ secara resmi mendeklarasikan yurisdiksinya atas kasus yang menempatkan Israel sebagai terdakwa melakukan genosida, tindakan sementara yang diambil masih minim dan parsial,” ujar dia.
Sabah mengatakan, “Keputusan itu mirip dengan memberi tahu Israel bahwa mereka bisa membunuh warga Palestina, tapi jangan mengunggahnya di TikTok.”
“(Keputusan-keputusan tersebut) semuanya merupakan rekomendasi. Tidak ada satupun yang bersifat wajib, dan terserah kepada Washington dan Israel serta sekutu mereka jika mereka ingin mengambil tindakan,” papar dia.
Meski banyak yang kecewa, beberapa orang di Gaza merasa berharap setelah pengadilan memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah genosida.
“Keputusan ini sangat penting,” ungkap seorang jurnalis Palestina di Gaza yang tidak mau disebutkan namanya, kepada MEE.
“Kekebalan Israel telah berakhir, dan ini adalah permulaan,” papar dia.
“Hal ini tidak boleh dievaluasi hanya dari sudut pandang tidak adanya gencatan senjata, karena pengadilan mengandalkan fakta bahwa kedua pihak adalah negara dan gerakan, dan pengadilan hanya mempunyai kemampuan untuk menilai negara,” ujar dia.
ICJ hanya memiliki yurisdiksi atas negara, dan oleh karena itu dapat memberikan perintah kepada Israel, namun tidak kepada Hamas, entitas non-negara.
“Konsensus global melawan kejahatan Israel yang kita saksikan belum pernah terjadi sebelumnya,” ungkap jurnalis MEE Ahmed Sammak, yang berasal dari Gaza.