Sekjen PBB Tegaskan Keputusan Mahkamah Internasional Mengikat

Sabtu, 27 Januari 2024 - 06:51 WIB
loading...
Sekjen PBB Tegaskan Keputusan Mahkamah Internasional Mengikat
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres. Foto/AP
A A A
NEW YORK - Setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan sementara mengenai Gaza, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Jumat (26/1/2024) mengatakan keputusan pengadilan tersebut “mengikat”.

“Sekretaris Jenderal mengingatkan bahwa, berdasarkan Piagam dan Statuta Pengadilan, keputusan Pengadilan bersifat mengikat dan percaya semua pihak akan mematuhi Perintah Pengadilan,” ungkap juru bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric.

Pernyataan itu muncul setelah ICJ memerintahkan Israel “mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya” untuk mencegah pertumpahan darah lebih lanjut di Gaza sejalan dengan kewajiban Konvensi Genosida. Pengadilan juga menyerukan pembebasan segera semua sandera.

“Dia juga mencatat instruksi Pengadilan kepada Israel untuk memastikan, dengan segera, bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun,” papar Sekjen PBB.

“Selanjutnya, Sekretaris Jenderal memberikan catatan khusus atas perintah Pengadilan kepada Israel untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Gaza,” ungkap dia.

“Guterres akan segera mengirimkan pemberitahuan mengenai tindakan sementara yang diperintahkan oleh Pengadilan kepada Dewan Keamanan,” papar Dujarric.



Pada konferensi pers, Dujarric mengatakan kepada para wartawan bahwa Guterres “sangat” yakin keputusan Pengadilan harus dihormati karena bersifat mengikat, dan dia percaya pada ketergantungan Pengadilan.

Mendasari seruan Guterres untuk segera melakukan gencatan senjata di Gaza, Dujarric berkata, “Posisinya sudah seperti itu. Sudah sangat jelas. Kami telah mencatat semua yang telah diputuskan Pengadilan.”

Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember dan meminta ICJ memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza, di mana lebih dari 26.000 warga Palestina telah terbunuh sejak 7 Oktober.

Pengadilan juga memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah “segera dan efektif” untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.

Namun, ICJ gagal dalam memerintahkan gencatan senjata dalam keputusannya secara tegas.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0672 seconds (0.1#10.140)