Sekjen PBB Tegaskan Keputusan Mahkamah Internasional Mengikat
Sabtu, 27 Januari 2024 - 06:51 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres. Foto/AP
A
A
A
NEW YORK - Setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan sementara mengenai Gaza, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Jumat (26/1/2024) mengatakan keputusan pengadilan tersebut “mengikat”.
“Sekretaris Jenderal mengingatkan bahwa, berdasarkan Piagam dan Statuta Pengadilan, keputusan Pengadilan bersifat mengikat dan percaya semua pihak akan mematuhi Perintah Pengadilan,” ungkap juru bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric.
Pernyataan itu muncul setelah ICJ memerintahkan Israel “mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya” untuk mencegah pertumpahan darah lebih lanjut di Gaza sejalan dengan kewajiban Konvensi Genosida. Pengadilan juga menyerukan pembebasan segera semua sandera.
“Dia juga mencatat instruksi Pengadilan kepada Israel untuk memastikan, dengan segera, bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun,” papar Sekjen PBB.
“Selanjutnya, Sekretaris Jenderal memberikan catatan khusus atas perintah Pengadilan kepada Israel untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Gaza,” ungkap dia.
“Guterres akan segera mengirimkan pemberitahuan mengenai tindakan sementara yang diperintahkan oleh Pengadilan kepada Dewan Keamanan,” papar Dujarric.
Baca juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza, Tanpa Gencatan Senjata
“Sekretaris Jenderal mengingatkan bahwa, berdasarkan Piagam dan Statuta Pengadilan, keputusan Pengadilan bersifat mengikat dan percaya semua pihak akan mematuhi Perintah Pengadilan,” ungkap juru bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric.
Pernyataan itu muncul setelah ICJ memerintahkan Israel “mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya” untuk mencegah pertumpahan darah lebih lanjut di Gaza sejalan dengan kewajiban Konvensi Genosida. Pengadilan juga menyerukan pembebasan segera semua sandera.
“Dia juga mencatat instruksi Pengadilan kepada Israel untuk memastikan, dengan segera, bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun,” papar Sekjen PBB.
“Selanjutnya, Sekretaris Jenderal memberikan catatan khusus atas perintah Pengadilan kepada Israel untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Gaza,” ungkap dia.
“Guterres akan segera mengirimkan pemberitahuan mengenai tindakan sementara yang diperintahkan oleh Pengadilan kepada Dewan Keamanan,” papar Dujarric.
Baca juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza, Tanpa Gencatan Senjata
Lihat Juga :