7 Fakta Genosida Rwanda yang Sudah Berlalu 30 Tahun

Kamis, 25 April 2024 - 18:40 WIB
Prancis, yang mempersenjatai pemerintahan Habyarimana meskipun mengetahui rencana untuk membunuh orang Tutsi, terus bersekutu dengan pemerintah sementara Hutu pada hari-hari pertama pembunuhan tersebut. Pada saat itu, Perancis memandang RPF yang didukung Uganda sebagai kekuatan “Anglophone” yang bermusuhan dan akan berdampak negatif pada lingkup pengaruh “Francafrique”.

PBB akhirnya mengeluarkan resolusi pada 17 Mei 1994, yang memberlakukan larangan senjata di Rwanda dan memperkuat UNAMIR. Namun, tentara baru baru mulai berdatangan pada bulan Juni, ketika sebagian besar pembunuhan telah terjadi.

Saluran media Barat sejak itu dikritik karena meremehkan pembunuhan tersebut dan menggambarkannya sebagai perang “sipil” atau “suku”.

7. Mahkamah Internasional Bersidang



Foto/AP

PBB membentuk Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda pada bulan November 1994. Pengadilan ini bermarkas di Arusha, Tanzania, dan setuju untuk menjadi tuan rumah pengadilan tersebut karena “beberapa dari orang-orang tersebut tidak akan bebas pergi ke Rwanda, jadi itulah satu-satunya cara yang mungkin [ bagi PBB] untuk menciptakan sistem peradilan yang independen,” menurut Wohlgemuth.

Pengadilan mengadili beberapa pemimpin penting genosida, termasuk Perdana Menteri sementara Jean Kambanda, yang dijatuhi hukuman seumur hidup karena menghasut, membantu, bersekongkol, dan gagal mencegah genosida. Dia juga dijatuhi hukuman atas dua tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan menghukum total 61 orang.

Pengadilan di Rwanda sendiri dimulai pada tahun 1996, dengan fokus khusus pada mereka yang merencanakan, menghasut, mengawasi atau memimpin pembunuhan. Mereka juga menuntut pemerkosaan. Dua puluh dua terdakwa yang dinyatakan bersalah atas kejahatan terburuk dijatuhi hukuman mati oleh regu tembak.

Sebagian besar kasus disidangkan di pengadilan komunitas informal karena infrastruktur peradilan hancur selama genosida dan banyak staf hukum yang melarikan diri, dibunuh atau dipenjarakan.

Untuk mengatasi tumpukan kasus yang sangat besar – sekitar 150.000 orang dipenjarakan setelah terjadinya genosida – pemerintah pada tahun 2001 meluncurkan sistem Gacaca. Mekanisme tradisional, yang sebelumnya digunakan untuk menyelesaikan konflik masyarakat, digunakan untuk mengadili terdakwa yang bukan pejabat pemerintah atau perencana tingkat atas. Tuduhan diajukan berdasarkan kategori: merencanakan atau menghasut genosida termasuk kekerasan seksual, menyebabkan luka parah pada tubuh, dan penjarahan atau pelanggaran properti lainnya. Anggota masyarakat memilih hakim untuk lebih dari 12.000 pengadilan, yang kemudian mengadili para terdakwa.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More