Media Asing Ramai-ramai Beritakan Keputusan MUI Haramkan Uang Kripto

Jum'at, 12 November 2021 - 18:06 WIB
loading...
Media Asing Ramai-ramai Beritakan Keputusan MUI Haramkan Uang Kripto
Sejumlah media asing turut memberitakan keputusan MUI mengharamkan mata uang kripto. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
JAKARTA - Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan mata uang kripto turut diberitakan sejumlah media asing. Keputusan MUI itu berdasarkan hasil Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI yang berakhir beberapa waktu lalu.

Salah satu media yang memberitakan keputusan MUI itu adalah Bloomberg. Bloomberg mengangkat judul Crypto Is Forbidden for Muslims, Indonesia’s National Religious Council Rules, yang jika secara bebas bisa diartikan: Kripto Terlarang Bagi Muslim, Peraturan Majelis Ulama Indonesia.

"Majelis Ulama Indonesia telah menganggap mata uang kripto haram atau dilarang karena memiliki unsur ketidakpastian, taruhan, dan bahaya," tulis Bloomberg mengutip pernyataan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.



Lebih lanjut, dalam pemberitaannya, Bloomberg pun membandingkan sikap MUI dengan sejumlah negara mayoritas Muslim lainnya.

"Sikap para pemimpin agama di Indonesia berbeda dengan rekan-rekan mereka di negara-negara mayoritas Muslim lainnya. Uni Emirat Arab telah mengizinkan perdagangan kripto di zona bebas Dubai, sementara Bahrain telah mendukung aset kripto sejak 2019," seperti disitir dari media yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu Jumat (12/11/2021).

Menurut Bloomberg transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp370 triliun atau USD26 miliar dalam lima bulan pertama tahun ini, masih merupakan sebagian kecil dari pasar global yang mencapai sekitar USD3 triliun.



Media lain yang memberitakan keputusan MUI itu adalah Reuters dengan judul Indonesian Islamic Body Forbids Crypto as Currency yang jika diartikan Lembaga Islam Indonesia Melarang Kripto Sebagai Mata Uang.

"Indonesia, negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, melarang penggunaan kripto sebagai mata uang, tetapi investasi dan perdagangan token digital diperbolehkan di pasar komoditas dan berjangka," tulis Reuters.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)