Media Asing Ramai-ramai Beritakan Keputusan MUI Haramkan Uang Kripto
Jum'at, 12 November 2021 - 18:06 WIB
loading...
Sejumlah media asing turut memberitakan keputusan MUI mengharamkan mata uang kripto. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan mata uang kripto turut diberitakan sejumlah media asing. Keputusan MUI itu berdasarkan hasil Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI yang berakhir beberapa waktu lalu.
Salah satu media yang memberitakan keputusan MUI itu adalah Bloomberg. Bloomberg mengangkat judul Crypto Is Forbidden for Muslims, Indonesia’s National Religious Council Rules, yang jika secara bebas bisa diartikan: Kripto Terlarang Bagi Muslim, Peraturan Majelis Ulama Indonesia.
"Majelis Ulama Indonesia telah menganggap mata uang kripto haram atau dilarang karena memiliki unsur ketidakpastian, taruhan, dan bahaya," tulis Bloomberg mengutip pernyataan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Baca juga: Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram
Lebih lanjut, dalam pemberitaannya, Bloomberg pun membandingkan sikap MUI dengan sejumlah negara mayoritas Muslim lainnya.
Salah satu media yang memberitakan keputusan MUI itu adalah Bloomberg. Bloomberg mengangkat judul Crypto Is Forbidden for Muslims, Indonesia’s National Religious Council Rules, yang jika secara bebas bisa diartikan: Kripto Terlarang Bagi Muslim, Peraturan Majelis Ulama Indonesia.
"Majelis Ulama Indonesia telah menganggap mata uang kripto haram atau dilarang karena memiliki unsur ketidakpastian, taruhan, dan bahaya," tulis Bloomberg mengutip pernyataan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Baca juga: Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram
Lebih lanjut, dalam pemberitaannya, Bloomberg pun membandingkan sikap MUI dengan sejumlah negara mayoritas Muslim lainnya.
Lihat Juga :