Media Asing Ramai-ramai Beritakan Keputusan MUI Haramkan Uang Kripto

Jum'at, 12 November 2021 - 18:06 WIB
loading...
Media Asing Ramai-ramai...
Sejumlah media asing turut memberitakan keputusan MUI mengharamkan mata uang kripto. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
JAKARTA - Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan mata uang kripto turut diberitakan sejumlah media asing. Keputusan MUI itu berdasarkan hasil Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI yang berakhir beberapa waktu lalu.

Salah satu media yang memberitakan keputusan MUI itu adalah Bloomberg. Bloomberg mengangkat judul Crypto Is Forbidden for Muslims, Indonesia’s National Religious Council Rules, yang jika secara bebas bisa diartikan: Kripto Terlarang Bagi Muslim, Peraturan Majelis Ulama Indonesia.

"Majelis Ulama Indonesia telah menganggap mata uang kripto haram atau dilarang karena memiliki unsur ketidakpastian, taruhan, dan bahaya," tulis Bloomberg mengutip pernyataan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Baca juga: Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram

Lebih lanjut, dalam pemberitaannya, Bloomberg pun membandingkan sikap MUI dengan sejumlah negara mayoritas Muslim lainnya.

"Sikap para pemimpin agama di Indonesia berbeda dengan rekan-rekan mereka di negara-negara mayoritas Muslim lainnya. Uni Emirat Arab telah mengizinkan perdagangan kripto di zona bebas Dubai, sementara Bahrain telah mendukung aset kripto sejak 2019," seperti disitir dari media yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu Jumat (12/11/2021).

Menurut Bloomberg transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp370 triliun atau USD26 miliar dalam lima bulan pertama tahun ini, masih merupakan sebagian kecil dari pasar global yang mencapai sekitar USD3 triliun.

Baca juga: Pertama di Dunia, El Salvador Gunakan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Media lain yang memberitakan keputusan MUI itu adalah Reuters dengan judul Indonesian Islamic Body Forbids Crypto as Currency yang jika diartikan Lembaga Islam Indonesia Melarang Kripto Sebagai Mata Uang.

"Indonesia, negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, melarang penggunaan kripto sebagai mata uang, tetapi investasi dan perdagangan token digital diperbolehkan di pasar komoditas dan berjangka," tulis Reuters.

Sedangkan media Al Arabiya menurunkan judul Indonesia Muslim body forbids cryptocurrency trading under Islamic law. Dalam laporannya, Al Arabiya menyebut fatwa tersebut muncul setelah bank sentral Indonesia, Bank Indonesia, mengatakan sedang mempertimbanglan untuk menerbitkan mata uang digitalnya sendiri.

Al Arabiya pun lantas membandingkan keputusan MUI ini dengan fatwa MUI di provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang mengharamkan game online PUBG.

"Pada tahun 2019, cabang Dewan di provinsi Aceh memberikan fatwa pada game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) yang sangat populer tetapi brutal karena khawatir hal itu memicu kekerasan di dunia nyata," tulis Al Arabiya.

Baca juga: Tegas! China Larang Semua Transaksi Mata Uang Kripto, Termasuk Bitcoin
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Prancis Serukan...
Menteri Prancis Serukan Penghapusan Uang Tunai, Ini Alasannya
Majelis Ulama Rusia...
Majelis Ulama Rusia Izinkan Muslim Gunakan Mata Uang Kripto
5 Negara Paling Ramah...
5 Negara Paling Ramah pada Kripto, Nomor 2 Sangat Dikenal sebagai Pusat Keuangan Dunia
Negara Afrika Ini Sangat...
Negara Afrika Ini Sangat Tergila-gila dengan Uang Kripto, Ini Alasannya
Daftar 6 Merek Kurma...
Daftar 6 Merek Kurma Israel yang Diboikot Umat Muslim di Eropa dan AS
Profil Bureau 121, Badan...
Profil Bureau 121, Badan Siber Militer Korea Utara yang Mampu Rampok Uang dari Pasar Kripto Dunia
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
1 Anggota Pasukan Perdamaian...
1 Anggota Pasukan Perdamaian PBB Tewas, 2 Terluka Akibat Serangan Artileri di Lebanon
Gempa M7,0 Guncang Filipina,...
Gempa M7,0 Guncang Filipina, Gedung Kampus Ambruk
Rekomendasi
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Berita Terkini
Helikopter Apache AS...
Helikopter Apache AS Jatuh di Dekat Selat Hormuz, Ditembak Iran?
Jet Tempur Masa Depan...
Jet Tempur Masa Depan untuk Menggantikan Rafale dan Eurofighter Gagal Terwujud, Ini 4 Alasannya
Partai Pro-Barat Menang...
Partai Pro-Barat Menang Pemilu Armenia, Pukulan Telak bagi Rusia
Bela Iran, Houthi Larang...
Bela Iran, Houthi Larang Seluruh Kapal Israel Lewat Laut Merah
Menjaga Persahabatan...
Menjaga Persahabatan atau Menebar Pengaruh, 6 Alasan Xi Jinping Berkunjung ke Korut
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia, China dan Rusia Bersaing Ketat
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved