Media Asing Ramai-ramai Beritakan Keputusan MUI Haramkan Uang Kripto

Jum'at, 12 November 2021 - 18:06 WIB
loading...
Media Asing Ramai-ramai...
Sejumlah media asing turut memberitakan keputusan MUI mengharamkan mata uang kripto. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
JAKARTA - Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan mata uang kripto turut diberitakan sejumlah media asing. Keputusan MUI itu berdasarkan hasil Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI yang berakhir beberapa waktu lalu.

Salah satu media yang memberitakan keputusan MUI itu adalah Bloomberg. Bloomberg mengangkat judul Crypto Is Forbidden for Muslims, Indonesia’s National Religious Council Rules, yang jika secara bebas bisa diartikan: Kripto Terlarang Bagi Muslim, Peraturan Majelis Ulama Indonesia.

"Majelis Ulama Indonesia telah menganggap mata uang kripto haram atau dilarang karena memiliki unsur ketidakpastian, taruhan, dan bahaya," tulis Bloomberg mengutip pernyataan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Baca juga: Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram

Lebih lanjut, dalam pemberitaannya, Bloomberg pun membandingkan sikap MUI dengan sejumlah negara mayoritas Muslim lainnya.

"Sikap para pemimpin agama di Indonesia berbeda dengan rekan-rekan mereka di negara-negara mayoritas Muslim lainnya. Uni Emirat Arab telah mengizinkan perdagangan kripto di zona bebas Dubai, sementara Bahrain telah mendukung aset kripto sejak 2019," seperti disitir dari media yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu Jumat (12/11/2021).

Menurut Bloomberg transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp370 triliun atau USD26 miliar dalam lima bulan pertama tahun ini, masih merupakan sebagian kecil dari pasar global yang mencapai sekitar USD3 triliun.

Baca juga: Pertama di Dunia, El Salvador Gunakan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Media lain yang memberitakan keputusan MUI itu adalah Reuters dengan judul Indonesian Islamic Body Forbids Crypto as Currency yang jika diartikan Lembaga Islam Indonesia Melarang Kripto Sebagai Mata Uang.

"Indonesia, negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, melarang penggunaan kripto sebagai mata uang, tetapi investasi dan perdagangan token digital diperbolehkan di pasar komoditas dan berjangka," tulis Reuters.

Sedangkan media Al Arabiya menurunkan judul Indonesia Muslim body forbids cryptocurrency trading under Islamic law. Dalam laporannya, Al Arabiya menyebut fatwa tersebut muncul setelah bank sentral Indonesia, Bank Indonesia, mengatakan sedang mempertimbanglan untuk menerbitkan mata uang digitalnya sendiri.

Al Arabiya pun lantas membandingkan keputusan MUI ini dengan fatwa MUI di provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang mengharamkan game online PUBG.

"Pada tahun 2019, cabang Dewan di provinsi Aceh memberikan fatwa pada game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) yang sangat populer tetapi brutal karena khawatir hal itu memicu kekerasan di dunia nyata," tulis Al Arabiya.

Baca juga: Tegas! China Larang Semua Transaksi Mata Uang Kripto, Termasuk Bitcoin
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Prancis Serukan...
Menteri Prancis Serukan Penghapusan Uang Tunai, Ini Alasannya
Majelis Ulama Rusia...
Majelis Ulama Rusia Izinkan Muslim Gunakan Mata Uang Kripto
5 Negara Paling Ramah...
5 Negara Paling Ramah pada Kripto, Nomor 2 Sangat Dikenal sebagai Pusat Keuangan Dunia
Negara Afrika Ini Sangat...
Negara Afrika Ini Sangat Tergila-gila dengan Uang Kripto, Ini Alasannya
Daftar 6 Merek Kurma...
Daftar 6 Merek Kurma Israel yang Diboikot Umat Muslim di Eropa dan AS
Profil Bureau 121, Badan...
Profil Bureau 121, Badan Siber Militer Korea Utara yang Mampu Rampok Uang dari Pasar Kripto Dunia
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Tanggapi Surat Terbuka,...
Tanggapi Surat Terbuka, Putin Tolak Bertemu Empat Mata dengan Zelensky
Israel Balas Serang...
Israel Balas Serang Iran, Teheran Diguncang Ledakan
Rekomendasi
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Berita Terkini
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved