150 Orang Ditangkap dalam Operasi di Dark Web, Rp438 Miliar dan 234 Kg Narkoba Disita

Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:17 WIB
loading...
150 Orang Ditangkap dalam Operasi di Dark Web, Rp438 Miliar dan 234 Kg Narkoba Disita
Lebih dari 150 orang ditangkap dalam sebuah operasi terhadap situs e-commerce di dark web. Foto/Daily Sabah
A A A
DEN HAAG - Sedikitnya 150 orang telah ditangkap oleh pihak berwenang Eropa dan Amerika Serikat (AS) dalam operasi global bersama terhadap pedagang obat-obatan, senjata, dan barang-barang terlarang lainnya di situs e-commerce dark web. Demikian laporan yang diturunkan oleh media Belanda mengutip kantor polisi Europol.

Menurut stasiun televisi Belanda KRO-NRCV uang tunai dan cryptocurrency senilai USD31 juta atau sekitar Rp438 miliar dan 234 kilogram obat-obatan juga disita.

"Operasi ini membuktikan bahwa kami dapat menjangkau (penjahat di dark web) bahkan jika mereka berpikir mereka bersembunyi di suatu tempat, mereka tidak dapat memastikan kami tidak akan berada di sana pada satu saat untuk mengetuk pintu mereka," kata wakil direktur eksekutif operasi Europol, Jean-Philippe Lecouffe, kepada stasiun televisi yang dinukil Reuters, Selasa (26/10/2021).



Europol tidak akan mengomentari laporan tersebut, tetapi merujuk pada konferensi pers yang ditetapkan pada pukul 10 pagi waktu setempat di Washington oleh Departemen Kehakiman AS.

Menurut media Belanda, 65 warga negara AS ditangkap, bersama dengan 47 warga Jerman, 24 warga Inggris, dan segelintir warga negara Belanda, Prancis, Swiss, dan Bulgaria.

Operasi tersebut berfokus pada penjual dan pembeli di darknet daripada orang-orang yang menjalankan situs seperti pada operasi sebelumnya.



Pasar Darknet adalah situs e-commerce yang dirancang untuk berada di luar jangkauan mesin pencari biasa. Mereka populer di kalangan penjahat, karena pembeli dan penjual sebagian besar tidak dapat dilacak.

Pada bulan Januari tahun ini, Europol mengumumkan telah menghapus pasar online yang disebut "DarkMarket" yang menjual obat-obatan terlarang dalam operasi yang dipimpin oleh lembaga penegak hukum Jerman.
(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)