AS Akan Mulai Banding untuk Mengekstradisi Assange dari Inggris

Selasa, 26 Oktober 2021 - 00:30 WIB
loading...
AS Akan Mulai Banding untuk Mengekstradisi Assange dari Inggris
Pendiri WikiLeaks, Julian Assange. FOTO/Reuters
A A A
LONDON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan akan memulai banding untuk mengekstradisi pendiri WikiLeaks, Julian Assange untuk diadili karena menerbitkan rahasia militer. Banding ini diajukan AS setelah seorang hakim Inggris memblokir permintaan AS pada awal tahun ini.

Seperti dikutip dari Japan Today, Senin (25/10/2021), AS sangat kecewa atas keputusan Januari lalu itu. Di mana keputusan dibuat Hakim Distrik Vanessa Baraitser dengan alasan Assange berisiko bunuh diri. AS mnuding hakim telah "disesatkan" dengan mengandalkan bukti yang disajikan oleh ahli psikiatri Assange, Michael Kopelman.



Meskipun ekstradisinya ke AS diblokir Inggris, penangguhan penahanan dengan jaminan yang diajukan Assange telah ditolak. Sambil menunggu hasil banding atas kekhawatiran dia akan melarikan diri, Assange tetap ditahan di Penjara Belmarsh dengan keamanan tinggi di London.

Assange ditangkap di Inggris pada 2019 karena melompat dengan jaminan setelah menghabiskan 7 tahun di dalam kedutaan Ekuador di London untuk menghindari ekstradisi ke Swedia. Di Swedia, ia menghadapi tuduhan penyerangan seksual, yang kemudian dibatalkan.

Assange diburu oleh pemerintah AS untuk menghadapi 18 dakwaan yang berkaitan dengan rilis 2010 oleh WikiLeaks dari 500.000 file rahasia yang merinci aspek kampanye militer di Afghanistan dan Irak. Jika terbukti bersalah di AS, Assange menghadapi hukuman maksimal 175 tahun penjara.



Hakim Baraitser mengatakan, tidak terbukti bahwa AS akan dapat memastikan keselamatan Assange di penjara yang dikenal dengan "kondisi yang keras". Baraitser menolak kesaksian para ahli AS, bahwa Assange akan dilindungi dari menyakiti diri sendiri.

"Untuk alasan ini, saya telah memutuskan ekstradisi akan menindas dengan alasan kerusakan mental dan saya memerintahkan pembebasannya," kata Baraitser.

Sementara itu, pakar hukum Carl Tobias, dari University of Richmond, mengatakan ada kemungkinan AS memenangkan bandingnya. "AS mungkin dapat meyakinkan Pengadilan Tinggi bahwa Baraisser memberikan terlalu banyak bobot pada laporan Kopelman,” katanya.

"Namun, bahkan jika Pengadilan Tinggi setuju dengan anggapan AS bahwa dia memberikan bobot yang terlalu besar pada laporan ahli, itu mungkin tidak cukup untuk menjamin penolakan seluruh keputusannya," tambahnya.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2351 seconds (0.1#10.140)