Mesir Hukum Mati 24 Anggota Ikhwanul Muslimin

Jum'at, 30 Juli 2021 - 15:12 WIB
loading...
A A A
Sejak memimpin pengambilalihan militer dan menjadi presiden, Abdel Fattah al-Sisi telah menindak dengan kejam kelompok Ikhwanul Muslimin. Ribuan pendukungnya dipenjara, dijatuhi hukuman mati, mengalami penyiksaan, pelecehan dan pengabaian medis.

Ikhwanul Muslimin, yang didirikan di Mesir pada tahun 1928, adalah gerakan yang menyerukan agar Islam menjadi jantung kehidupan publik.

Kelompok ini memantapkan dirinya sebagai gerakan oposisi utama di Mesir meskipun mengalami penindasan selama beberapa dekade, dan telah mengilhami gerakan spin-off dan partai politik di seluruh dunia Muslim.

Awal tahun ini, Amnesty International mengecam "lonjakan signifikan" eksekusi mati yang terjadi di Mesir yang mengalami kenaikan lebih dari tiga kali lipat menjadi 107 tahun lalu, dari 32 pada 2019.



Awal bulan ini, parlemen Mesir menyetujui amandemen hukum yang memperluas kemampuan pemerintah untuk memecat pegawai negeri yang diduga terkait dengan kelompok teroris tanpa tindakan disipliner sebelumnya, kata sumber parlemen.

Langkah itu digambarkan oleh media pemerintah sebagai langkah besar dalam kampanye untuk "memurnikan" badan-badan pemerintah dari anggota Ikhwanul Muslimin, yang digolongkan Mesir sebagai kelompok teroris.

Banyak warga Mesir menyambut amandemen tersebut di media sosial, sementara yang lain menyatakan keprihatinan bahwa negara dapat menargetkan setiap karyawan yang tidak pro-pemerintah terlepas dari afiliasi apa pun dengan kelompok-kelompok Islam.
(ian)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)