Mesir Hukum Mati 24 Anggota Ikhwanul Muslimin

Jum'at, 30 Juli 2021 - 15:12 WIB
loading...
Mesir Hukum Mati 24 Anggota Ikhwanul Muslimin
Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
KAIRO - Sebuah pengadilan di Mesir pada hari Kamis menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin karena dugaan pembunuhan petugas polisi dalam dua kasus terpisah.

Pengadilan Kriminal Damanhour, di utara Ibu Kota Kairo, menghukum kelompok itu atas beberapa kejahatan, termasuk dugaan pengeboman bus yang mengangkut petugas polisi di provinsi pesisir Beheira pada tahun 2015.

Serangan itu menewaskan tiga polisi dan melukai puluhan lainnya.

Kasus lain, juga terdiri dari anggota Ikhwanul dan diadili oleh pengadilan yang sama, adalah pembunuhan seorang polisi pada tahun 2014.



Delapan dari 24 terdakwa itu diadili secara in absentia.

Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir, negara berpenduduk terbesar di dunia Arab, dilakukan dengan cara digantung.

"Putusan itu dapat diajukan banding," ujar sumber di pengadilan itu seperti dikutip dari Al Araby, Jumat (30/7/2021).

Mesir melarang kelompok Islamis itu pada 2013 menyusul penggulingan militer terhadap mantan presiden Mohamed Morsi, pemimpin pertama yang terpilih secara demokratis di negara itu.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)