Mesir Hukum Mati 24 Anggota Ikhwanul Muslimin

Jum'at, 30 Juli 2021 - 15:12 WIB
loading...
Mesir Hukum Mati 24...
Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
KAIRO - Sebuah pengadilan di Mesir pada hari Kamis menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin karena dugaan pembunuhan petugas polisi dalam dua kasus terpisah.

Pengadilan Kriminal Damanhour, di utara Ibu Kota Kairo, menghukum kelompok itu atas beberapa kejahatan, termasuk dugaan pengeboman bus yang mengangkut petugas polisi di provinsi pesisir Beheira pada tahun 2015.

Serangan itu menewaskan tiga polisi dan melukai puluhan lainnya.

Kasus lain, juga terdiri dari anggota Ikhwanul dan diadili oleh pengadilan yang sama, adalah pembunuhan seorang polisi pada tahun 2014.

Baca juga: China-Mesir Sepakat Sumbang Vaksin Covid-19 ke Palestina

Delapan dari 24 terdakwa itu diadili secara in absentia.

Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir, negara berpenduduk terbesar di dunia Arab, dilakukan dengan cara digantung.

"Putusan itu dapat diajukan banding," ujar sumber di pengadilan itu seperti dikutip dari Al Araby, Jumat (30/7/2021).

Mesir melarang kelompok Islamis itu pada 2013 menyusul penggulingan militer terhadap mantan presiden Mohamed Morsi, pemimpin pertama yang terpilih secara demokratis di negara itu.

Baca juga: HRW Desak Mesir Ringankan Hukuman Mati Anggota Ikhwanul Muslimin

Sejak memimpin pengambilalihan militer dan menjadi presiden, Abdel Fattah al-Sisi telah menindak dengan kejam kelompok Ikhwanul Muslimin. Ribuan pendukungnya dipenjara, dijatuhi hukuman mati, mengalami penyiksaan, pelecehan dan pengabaian medis.

Ikhwanul Muslimin, yang didirikan di Mesir pada tahun 1928, adalah gerakan yang menyerukan agar Islam menjadi jantung kehidupan publik.

Kelompok ini memantapkan dirinya sebagai gerakan oposisi utama di Mesir meskipun mengalami penindasan selama beberapa dekade, dan telah mengilhami gerakan spin-off dan partai politik di seluruh dunia Muslim.

Awal tahun ini, Amnesty International mengecam "lonjakan signifikan" eksekusi mati yang terjadi di Mesir yang mengalami kenaikan lebih dari tiga kali lipat menjadi 107 tahun lalu, dari 32 pada 2019.

Baca juga: Human Right Watch Desak Mesir Hentikan 'Kegilaan Eksekusi'

Awal bulan ini, parlemen Mesir menyetujui amandemen hukum yang memperluas kemampuan pemerintah untuk memecat pegawai negeri yang diduga terkait dengan kelompok teroris tanpa tindakan disipliner sebelumnya, kata sumber parlemen.

Langkah itu digambarkan oleh media pemerintah sebagai langkah besar dalam kampanye untuk "memurnikan" badan-badan pemerintah dari anggota Ikhwanul Muslimin, yang digolongkan Mesir sebagai kelompok teroris.

Banyak warga Mesir menyambut amandemen tersebut di media sosial, sementara yang lain menyatakan keprihatinan bahwa negara dapat menargetkan setiap karyawan yang tidak pro-pemerintah terlepas dari afiliasi apa pun dengan kelompok-kelompok Islam.
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hamas Ungkap Pertemuan...
Hamas Ungkap Pertemuan di Kairo Bahas Penerapan Gencatan Senjata Gaza
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Israel Terus Bombardir...
Israel Terus Bombardir Gaza, Mesir Marah Besar!
Agen Mata-mata Israel...
Agen Mata-mata Israel Isyaratkan Mesir dan Turki sebagai Target Perang Berikutnya
Pertama Kali, Jet Tempur...
Pertama Kali, Jet Tempur Mesir Ditempatkan di UEA
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
AS Kembali Gempur Iran...
AS Kembali Gempur Iran Usai Insiden Helikopter Apache di Selat Hormuz
Menlu Iran kepada AS:...
Menlu Iran kepada AS: Pergi dari Wilayah Kami jika Anda Ingin Selamat!
Rekomendasi
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Berita Terkini
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Iran Ungkap Proyektil...
Iran Ungkap Proyektil AS Hantam Tongkang Kargo Iran di Lepas Pantai Oman
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved