Dakwaan Baru Jerat Suu Kyi, Dituduh Langgar UU Rahasia Myanmar Era Kolonial

Jum'at, 02 April 2021 - 15:06 WIB
loading...
Dakwaan Baru Jerat Suu Kyi, Dituduh Langgar UU Rahasia Myanmar Era Kolonial
Aung San Suu Kyi, pemimpin sipil Myanmar yang dikudeta junta militer pada 1 Februari 2021. Foto/REUTERS
A A A
YANGON - Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan junta militer, Aung San Suu Kyi , dijerat dengan dakwaan baru yakni melanggar undang-undang (UU) rahasia negara. UU rahasia negara ini merupakan produk hukum era kolonial.

Itu merupakan dakwaan paling serius yang diajukan terhadap Suu Kyi sejauh ini.



Pengacaranya mengatakan kepada Reuters, Jumat (2/4/2021), bahwa dia mengetahui dakwaan baru—yang berlaku hingga 14 tahun—hanya dua hari yang lalu.

Dakwaan baru dijatuhkan sehari setelah Suu Kyi muncul melalui tautan video di pengadilan sehubungan dengan dakwaan sebelumnya.

Dia ditangkap pada 1 Februari ketika militer merebut kekuasaan melalui kudeta.

Mereka menuduh bahwa pemilu November 2020, yang dimenangkan secara telak oleh Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD)—partainya Suu Kyi—adalah hasil kecurangan. Komisi pemilu menolak tuduhan junta militer soal kecurangan pemilu tersebut dan sejauh ini tidak ada bukti yang diajukan terkait tuduhan itu.

Myanmar telah diguncang oleh protes berminggu-minggu sejak kudeta yang disambut dengan tindakan keras militer yang semakin meningkat. Lebih dari 500 orang—termasuk 40 anak—telah tewas sejauh ini.

Pengacara utama Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengatakan kepada Reuters bahwa Suu Kyi, bersama dengan tiga menteri kabinetnya yang digulingkan dan penasihat ekonomi asal Australia yang ditahan, Sean Turnell, telah didakwa berdasarkan undang-undang rahasia negara.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)