Suu Kyi Didakwa Terima Suap Rp7,9 Miliar, Terancam Penjara 15 Tahun

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:32 WIB
loading...
Suu Kyi Didakwa Terima Suap Rp7,9 Miliar, Terancam Penjara 15 Tahun
Aung San Suu Kyi, pemimpin sipil Myanmar yang dikudeta junta militer pada 1 Februari 2021. Foto/REUTERS
A A A
YANGON - Aung San Suu Kyi , pemimpin sipil Myanmar yang dikudeta junta militer, didakwa menerima suap dari bos konstruksi sebesar USD550.000 (Rp7,9 miliar). Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rezim junta militer ternyata menumpuk lebih banyak dakwaan terhadap Suu Kyi karena berusaha membenarkan kudeta yang mereka lakukan pada 1 Februari. Mereka ingin memastikan Suu Kyi tetap di mendekam di penjara.



Dakwaan suap merupakan yang terbaru, setelah sebelumnya dikenai empat dakwaan termasuk mengimpor handy-talky secara ilegal dan melanggar pembatasan COVID-19 dengan kampanye pemilu November 2020 lalu.

Menurut siaran MRTV yang dikelola pemerintah, Suu Kyi dituduh melanggar undang-undang antikorupsi.

Siaran televisi itu menunjukkan klip video ketua Say Paing Construction Co; Maung Weik, yang mengatakan bahwa dia membayar USD550.000 kepada Suu Kyi di kediamannya dalam empat gelombang dari 2018 hingga 2020 April agar dapat melakukan proyeknya dengan lancar. Bos konstruksi itu bilang tidak ada saksi.

Pihak berwenang telah mencegah Suu Kyi untuk bertemu dengan tim hukumnya. Suu Kyi membantah melakukan kesalahan dan memandang semua tuduhan itu sebagai tuduhan politik.



Sidang pengadilan untuk Suu Kyi yang dijadwalkan pada 15 Maret ditunda karena kurangnya internet di pengadilan. Jaringan internet terganggu karena rezim junta memutus komunikasi untuk meredam protes nasional yang telah menewaskan lebih dari 200 orang.

Junta, seperti dikutip Bloomberg, Kamis (18/3/2021), menuduh Suu Kyi menggunakan sejumlah dana yang disumbangkan ke Daw Khin Kyi Foundation untuk keuntungan pribadi, menyewakan tanah milik negara untuk kantor yayasan, dan membeli tanah untuk pusat pelatihan kejuruan di Naypyidaw dengan harga lebih rendah dari harga pasar.

Sebelumnya, Suu Kyi didakwa berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor, Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam, Undang-Undang dan Penghasutan Telekomunikasi di bawah pasal hukum pidana era kolonial.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)