Suu Kyi Didakwa Terima Suap Rp7,9 Miliar, Terancam Penjara 15 Tahun

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:32 WIB
loading...
Suu Kyi Didakwa Terima...
Aung San Suu Kyi, pemimpin sipil Myanmar yang dikudeta junta militer pada 1 Februari 2021. Foto/REUTERS
A A A
YANGON - Aung San Suu Kyi , pemimpin sipil Myanmar yang dikudeta junta militer, didakwa menerima suap dari bos konstruksi sebesar USD550.000 (Rp7,9 miliar). Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rezim junta militer ternyata menumpuk lebih banyak dakwaan terhadap Suu Kyi karena berusaha membenarkan kudeta yang mereka lakukan pada 1 Februari. Mereka ingin memastikan Suu Kyi tetap di mendekam di penjara.



Dakwaan suap merupakan yang terbaru, setelah sebelumnya dikenai empat dakwaan termasuk mengimpor handy-talky secara ilegal dan melanggar pembatasan COVID-19 dengan kampanye pemilu November 2020 lalu.

Menurut siaran MRTV yang dikelola pemerintah, Suu Kyi dituduh melanggar undang-undang antikorupsi.

Siaran televisi itu menunjukkan klip video ketua Say Paing Construction Co; Maung Weik, yang mengatakan bahwa dia membayar USD550.000 kepada Suu Kyi di kediamannya dalam empat gelombang dari 2018 hingga 2020 April agar dapat melakukan proyeknya dengan lancar. Bos konstruksi itu bilang tidak ada saksi.

Pihak berwenang telah mencegah Suu Kyi untuk bertemu dengan tim hukumnya. Suu Kyi membantah melakukan kesalahan dan memandang semua tuduhan itu sebagai tuduhan politik.



Sidang pengadilan untuk Suu Kyi yang dijadwalkan pada 15 Maret ditunda karena kurangnya internet di pengadilan. Jaringan internet terganggu karena rezim junta memutus komunikasi untuk meredam protes nasional yang telah menewaskan lebih dari 200 orang.

Junta, seperti dikutip Bloomberg, Kamis (18/3/2021), menuduh Suu Kyi menggunakan sejumlah dana yang disumbangkan ke Daw Khin Kyi Foundation untuk keuntungan pribadi, menyewakan tanah milik negara untuk kantor yayasan, dan membeli tanah untuk pusat pelatihan kejuruan di Naypyidaw dengan harga lebih rendah dari harga pasar.

Sebelumnya, Suu Kyi didakwa berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor, Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam, Undang-Undang dan Penghasutan Telekomunikasi di bawah pasal hukum pidana era kolonial.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lebih dari 2.000 Orang...
Lebih dari 2.000 Orang Tewas akibat Gempa Myanmar, 700 Muslim Meninggal di Masjid
Jumlah Korban Tewas...
Jumlah Korban Tewas Gempa Myanmar-Thailand Melebihi 1.600 Orang
Gempa Myanmar Terjadi...
Gempa Myanmar Terjadi saat Salat Jumat, 50 Masjid Rusak, Lebih 1.000 Orang Tewas
USGS Prediksi Jumlah...
USGS Prediksi Jumlah Korban Tewas akibat Gempa Myanmar Lebih dari 10.000 Jiwa
Operasi Penyelamatan...
Operasi Penyelamatan Korban Gempa di Bangkok Berlanjut hingga Sabtu Pagi
Gempa 7,7 Skala Richter...
Gempa 7,7 Skala Richter Guncang Myanmar, Ini 3 Fakta tentang Sesar Sagaing
Korban Gempa Myanmar...
Korban Gempa Myanmar Bertambah, 144 Orang Tewas dan 730 Terluka
Selamatkan Puluhan Warga...
Selamatkan Puluhan Warga Korsel dari Kebakaran Hutan, WNI Bisa Dapat Visa Jangka Panjang
Ngeri! Remaja Singapura...
Ngeri! Remaja Singapura Rencanakan Pembunuhan 100 Muslim di 5 Masjid saat Salat Jumat
Rekomendasi
H+3 Lebaran 2025, Jalur...
H+3 Lebaran 2025, Jalur Gentong Tasikmalaya Ramai Lancar
Ini Jadwal Puasa Ayyamul...
Ini Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2025, Apa Boleh Digabung dengan Puasa Syawal?
Prediksi Real Madrid...
Prediksi Real Madrid vs Barcelona di Final Copa del Rey 2025
Berita Terkini
Apa itu Reciprocal Tariffs?...
Apa itu Reciprocal Tariffs? Kebijakan Kontroversial AS yang Ditetapkan Donald Trump
17 menit yang lalu
Senator AS Pecahkan...
Senator AS Pecahkan Rekor Mencela Trump dengan Pidato 25 Jam Non-Stop
1 jam yang lalu
Tak Hanya pada Indonesia,...
Tak Hanya pada Indonesia, Trump Terapkan Tarif untuk Israel dalam Perang Dagang Global
2 jam yang lalu
Para Pemimpin Dunia...
Para Pemimpin Dunia Diam-diam Berbicara dengan Putin
3 jam yang lalu
Qatar, UEA, dan Israel...
Qatar, UEA, dan Israel Gelar Latihan Militer Bersama di Yunani
4 jam yang lalu
Netanyahu Ungkap Militer...
Netanyahu Ungkap Militer Israel akan Bangun Koridor Morag di Gaza
5 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved