Inilah Waseem Rizvi, Tokoh India yang Minta 26 Ayat Al-Qur'an Dihapus

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:43 WIB
loading...
A A A
Pada November 2020, Biro Pusat Investigasi (CBI) pernah mendaftarkan dua kasus terhadap Rizvi dan yang lainnya terkait dugaan penyimpangan dalam jual-beli dan pengalihan harta wakaf di Uttar Pradesh.

Penyelidikan polisi atas masalah itu jauh lebih dulu dilakukan, dengan satu kasus diajukan di Prayagraj pada tahun 2016 di kantor polisi Kotwali di bawah IPC pasal 441 (pelanggaran pidana) dan pasal 447 (hukuman untuk pelanggaran pidana), dan yang lainnya terdaftar di kantor polisi Hazratganj di Lucknow pada tahun 2017 di bawah IPC pasal 420 (penipuan dan mendorong pengiriman properti secara tidak jujur), pasal 409 (pelanggaran kepercayaan oleh pegawai negeri, atau oleh bankir, pedagang atau agen) dan pasal 506 (intimidasi kriminal).

Rizvi menuduh ada “persekongkolan” di balik kasus tersebut. Tahun lalu, dia mengeklaim tidak ada hasil penyelidikan dari Badan Reserse Kriminal (CID) dalam kasus Lucknow, sementara dia tidak terlibat langsung dalam masalah Prayagraj.

Sebelumnya, pada Februari 2020, pemerintah Uttar Pradesh memberikan sanksi kepada Polisi Prayagraj karena "mengadili" Rizvi dalam kasus 2016 di mana dia didakwa karena mempromosikan permusuhan. Kasus tersebut terkait dengan dugaan pembangunan ilegal di Imam Bara—sebuah tempat keagamaan—di Prayagraj.

“Rizvi dituding mengubah wujud asli tempat ibadah—Imam Bara—dengan melakukan pembangunan ilegal. Beberapa bagian lain dari IPC, termasuk 153-A (mempromosikan permusuhan antara kelompok yang berbeda atas dasar agama, ras, dan lain-lain) dan 295-A (tindakan yang disengaja dan jahat, dimaksudkan untuk membuat marah perasaan religius), juga digunakan. Pasal 153-A dimasukkan karena ada upaya untuk mempromosikan sentimen keagamaan dengan mengubah bentuk asli dari tempat keagamaan tersebut," kata pejabat invetigasi kasus tersebut, Sub-Inspektur Ravindra Yadav, kepada Indian Express pada saat itu.

Dalam sebuah surat kepada Perdana Menteri (PM) Narendra Modi pada Januari 2019, Rizvi telah memintanya untuk menutup madrasah dasar, menuduh bahwa kelompok teror ISIS mendanai lembaga-lembaga semacam itu untuk menjauhkan anak-anak Muslim dari pendidikan umum dan dari agama lain.

“Agar jald prathamik madrase band na hue to 15 saal baad desh ka aadhe se jyada Musalman ISIS ki vichardhara ka samarthak ho jayega… Unmein Islam ke naam par kattarpanthi soch paida ki ja rahi hai (Jika madrasah dasar tidak segera ditutup, maka 15 tahun ke depan, lebih dari setengah populasi Muslim di negara ini akan menjadi pendukung ideologi ISIs ...Atas nama Islam, mereka (siswa di madrasah dasar) diubah menjadi radikal)," bunyi surat itu.

Pada tahun 2018 juga, Rizvi telah menulis kepada Kepala Menteri Adityanath dan PM Modi, meminta penghapusan konsep madrasah, karena mereka “telah menjadi usaha bisnis bagi mullah dan menghasilkan teroris alih-alih memastikan pekerjaan bagi Muslim”.

Tahun lalu, dalam surat lain kepada PM Modi, Rizwi menuntut Undang-Undang Tempat Ibadah 1991 dihapuskan dan komite tingkat tinggi ditunjuk untuk "merebut kembali tanah dari masjid yang dibangun di atas kuil kuno". Dalam suratnya dia juga menuntut agar "status asli" dari situs-situs semacam itu dipulihkan. Rizvi memberikan perincian dari bangunan-bangunan tersebut di Mathura dan Jaunpur di Uttar Pradesh dan juga di Gujarat, Benggala Barat, Madhya Pradesh, dan New Delhi.

Dia bahkan pernah dikutip media mengatakan bahwa "melahirkan anak seperti binatang" berbahaya bagi negara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)