Inilah Waseem Rizvi, Tokoh India yang Minta 26 Ayat Al-Qur'an Dihapus

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:43 WIB
loading...
A A A
Ketika rancangan undang-undang (RUU) talak tiga disahkan di Lok Sabha pada 2017, sementara banyak yang mempertanyakan undang-undang untuk mengkriminalisasi tindak pidana, Rizvi menganjurkan hukuman penjara 10 tahun untuk pelanggar, bertentangan dengan ketentuan yang ada yakni tiga tahun penjara.

Saat perselisihan Babri Masjid-Ram Mandir disidangkan, Rizvi pada 2017 menyarankan agar kuil Ram dibangun di Ayodhya, sedangkan masjid bisa dibangun di Lucknow.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)