Inilah Waseem Rizvi, Tokoh India yang Minta 26 Ayat Al-Qur'an Dihapus

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:43 WIB
loading...
A A A
Sebagai putra seorang pegawai perkeretaapian kelas II, Rizvi tidak pernah tamat kuliah. Dia terpilih sebagai korporator Partai Samajwadi (SP) dari distrik Kashmiri Mohalla di Kota Tua, Lucknow, pada tahun 2000, dan pada tahun 2008 dia menjadi anggota Dewan Wakaf Syiah.

Pada 2012, Rizvi dikeluarkan dari SP selama enam tahun setelah berselisih dengan ulama Syiah Kalbe Jawwad, yang menuduhnya menyedot dana. Setelah itu, Dewan Wakaf Syiah juga dibubarkan. Namun Rizvi kemudian mendapat keringanan dari pengadilan dan dipekerjakan kembali.



Meskipun pernah dianggap dekat dengan pemimpin SP Azam Khan, Rizvi diketahui mengirim tawaran kepada Kepala Menteri Yogi Adityanath setelah BJP berkuasa di Uttar Pradesh.

Pada 2019, dia menulis dan memproduksi film "Ram Ki Janmabhoomi".

Petisinya dan Reaksi Saat Ini

Rizvi, dalam petisinya di Mahkamah Agung India, menuduh bahwa 26 ayat “mempromosikan kekerasan”, dan bukan bagian dari Al-Qur'an yang asli, melainkan ditambahkan dalam revisi-revisi selanjutnya, dan karenanya harus dihapus dari kitab suci tersebut.

Komunitas Syiah dan Sunni bersatu untuk mengutuk langkah Rizvi, mengeklaim petisinya hanyalah aksi publisitas dan upaya untuk melukai sentimen agama. Setelah petisinya diajukan di Mahkamah Agung pada 11 Maret, terjadilah protes terhadap Rizvi di beberapa kota, dan pengaduan polisi—termasuk satu oleh pemimpin BJP di Jammu dan Kashmir, dan satu di Bareilly di Uttar Pradesh—telah diajukan terhadapnya.

Seorang pengacara yang berbasis di Moradabad telah diadukan ke polisi karena diduga mengumumkan hadiah Rs11 lakh atau sekitar Rp218,4 juta untuk "pemenggalan" kepala Rizvi.

Organisasi Muslim lainnya di Uttar Pradesh,Shiane Haider-e-Karrar Welfare Association, sebelumnya telah mengumumkan hadiah Rs20.000 untuk pemenggalan kepala Rizvi. Beberapa pemimpin agama Muslim juga menuntut pengucilan Rizvi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)