Penolakan Ekstradisi Assange Jadi Pukulan bagi AS
Minggu, 24 Januari 2021 - 22:00 WIB
loading...
Ilustrasi
A
A
A
LONDON - Keputusan pengadilan Inggris untuk menolak ekstradisi Julian Assange ke Amerika Serikat (AS) masih bisa dibatalkan. Tapi, keputusan itu menunjukkan, setidaknya untuk sementara, bahwa lengan panjang hukum AS memiliki batasan.
Hakim Distrik London, Vanessa Baraitser memutuskan bahwa Assange, berisiko terlalu tinggi untuk melakukan bunuh diri jika dia diserahkan kepada pihak berwenang AS. Para pendukung Assange memuji keputusannya sebagai hal yang penting dalam perjuangan dua tahun penerbit tersebut untuk mencegah ekstradisi ke Amerika Serikat.
Baca: Hakim Inggris Tolak Permintaan Ekstradisi Pendiri Wikileaks ke AS
Assange bisa menghadapi hukuman penjara hingga 175 tahun jika terbukti bersalah atas tuduhan spionase dan penipuan komputer di pengadilan AS.
Peter Ford, pakar hukum dan juga merupakan diplomat senior Inggris memperingatkan bahwa keputusan Baraitser pasti akan menghadapi banding dari pemerintah AS dan masih bisa dibatalkan. Kondisi itu mengantarkan Assange pada nasib yang telah dia takuti selama ini.
Hakim Distrik London, Vanessa Baraitser memutuskan bahwa Assange, berisiko terlalu tinggi untuk melakukan bunuh diri jika dia diserahkan kepada pihak berwenang AS. Para pendukung Assange memuji keputusannya sebagai hal yang penting dalam perjuangan dua tahun penerbit tersebut untuk mencegah ekstradisi ke Amerika Serikat.
Baca: Hakim Inggris Tolak Permintaan Ekstradisi Pendiri Wikileaks ke AS
Assange bisa menghadapi hukuman penjara hingga 175 tahun jika terbukti bersalah atas tuduhan spionase dan penipuan komputer di pengadilan AS.
Peter Ford, pakar hukum dan juga merupakan diplomat senior Inggris memperingatkan bahwa keputusan Baraitser pasti akan menghadapi banding dari pemerintah AS dan masih bisa dibatalkan. Kondisi itu mengantarkan Assange pada nasib yang telah dia takuti selama ini.
Lihat Juga :