Badan Islam Tertinggi Rusia Batalkan Fatwa yang Izinkan Poligami
Selasa, 24 Desember 2024 - 14:05 WIB
loading...
Badan Islam tertinggi Rusia batalkan fatwa yang izinkan poligami dengan alasan bertentangan dengan Konstitusi Rusia. Foto/Asia News
A
A
A
MOSKOW - Badan Islam tertinggi Rusia telah mencabut dokumen fatwa yang mengizinkan pria Muslim memiliki banyak istri atau poligami.
Pembatalan fatwa itu dilakukan setelah muncul reaksi keras di media sosial dan dari para pejabat yang menyatakan bahwa hukum Rusia melarang poligami.
Sebelumnya, pada tanggal 17 Desember, Dewan Ulama Administrasi Spiritual Muslim (DUM) Rusia mengeluarkan fatwa yang menguraikan kondisi dan keadaan di mana pria Muslim diizinkan untuk memiliki "pernikahan secara agama" dengan lebih dari satu wanita.
Baca Juga: Majelis Ulama Rusia Menyetujui Pria Muslim Poligami dan Nikah Beda Agama
Menurut dokumen tersebut, seorang pria dapat memiliki hingga empat istri jika dia memberi setiap istri dukungan materi yang sama dan ruang hidup yang terpisah, serta mencurahkan jumlah waktu yang sama untuk mereka.
“Syarat utama untuk mengizinkan poligami adalah perlakuan yang adil dan setara dari suami kepada semua istri,” bunyi dokumen tersebut.
Pembatalan fatwa itu dilakukan setelah muncul reaksi keras di media sosial dan dari para pejabat yang menyatakan bahwa hukum Rusia melarang poligami.
Sebelumnya, pada tanggal 17 Desember, Dewan Ulama Administrasi Spiritual Muslim (DUM) Rusia mengeluarkan fatwa yang menguraikan kondisi dan keadaan di mana pria Muslim diizinkan untuk memiliki "pernikahan secara agama" dengan lebih dari satu wanita.
Baca Juga: Majelis Ulama Rusia Menyetujui Pria Muslim Poligami dan Nikah Beda Agama
Menurut dokumen tersebut, seorang pria dapat memiliki hingga empat istri jika dia memberi setiap istri dukungan materi yang sama dan ruang hidup yang terpisah, serta mencurahkan jumlah waktu yang sama untuk mereka.
“Syarat utama untuk mengizinkan poligami adalah perlakuan yang adil dan setara dari suami kepada semua istri,” bunyi dokumen tersebut.
Lihat Juga :