Badan Islam Tertinggi Rusia Batalkan Fatwa yang Izinkan Poligami

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:05 WIB
loading...
Badan Islam Tertinggi...
Badan Islam tertinggi Rusia batalkan fatwa yang izinkan poligami dengan alasan bertentangan dengan Konstitusi Rusia. Foto/Asia News
A A A
MOSKOW - Badan Islam tertinggi Rusia telah mencabut dokumen fatwa yang mengizinkan pria Muslim memiliki banyak istri atau poligami.

Pembatalan fatwa itu dilakukan setelah muncul reaksi keras di media sosial dan dari para pejabat yang menyatakan bahwa hukum Rusia melarang poligami.

Sebelumnya, pada tanggal 17 Desember, Dewan Ulama Administrasi Spiritual Muslim (DUM) Rusia mengeluarkan fatwa yang menguraikan kondisi dan keadaan di mana pria Muslim diizinkan untuk memiliki "pernikahan secara agama" dengan lebih dari satu wanita.



Menurut dokumen tersebut, seorang pria dapat memiliki hingga empat istri jika dia memberi setiap istri dukungan materi yang sama dan ruang hidup yang terpisah, serta mencurahkan jumlah waktu yang sama untuk mereka.

“Syarat utama untuk mengizinkan poligami adalah perlakuan yang adil dan setara dari suami kepada semua istri,” bunyi dokumen tersebut.

Dokumen itu mengakui bahwa pernikahan Islam yang religius tidak diakui oleh negara dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum, dan menekankan bahwa fatwa tersebut tidak menggantikan norma hukum perkawinan Rusia.

Putusan DUM langsung dikritik publik secara daring. Kirill Kabanov, anggota Dewan Hak Asasi Manusia Kepresidenan Rusia, menuduh DUM berupaya memberlakukan hukum syariah dan secara terang-terangan tidak menghormati Konstitusi Rusia.

Nina Ostanina, Kepala Komite Urusan Keluarga Parlemen, mengatakan fatwa tersebut merusak sekularisme Rusia."Poligami bertentangan dengan moral inti dan nilai-nilai tradisional kita," ujarnya.

Ildar Alyautdinov, mufti Moskow, telah membantah bahwa dokumen tersebut melegalkan poligami dan merusak prinsip konstitusional sekularisme.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)