Penolakan Ekstradisi Assange Jadi Pukulan bagi AS

Minggu, 24 Januari 2021 - 22:00 WIB
loading...
Penolakan Ekstradisi Assange Jadi Pukulan bagi AS
Ilustrasi
A A A
LONDON - Keputusan pengadilan Inggris untuk menolak ekstradisi Julian Assange ke Amerika Serikat (AS) masih bisa dibatalkan. Tapi, keputusan itu menunjukkan, setidaknya untuk sementara, bahwa lengan panjang hukum AS memiliki batasan.

Hakim Distrik London, Vanessa Baraitser memutuskan bahwa Assange, berisiko terlalu tinggi untuk melakukan bunuh diri jika dia diserahkan kepada pihak berwenang AS. Para pendukung Assange memuji keputusannya sebagai hal yang penting dalam perjuangan dua tahun penerbit tersebut untuk mencegah ekstradisi ke Amerika Serikat.



Assange bisa menghadapi hukuman penjara hingga 175 tahun jika terbukti bersalah atas tuduhan spionase dan penipuan komputer di pengadilan AS.

Peter Ford, pakar hukum dan juga merupakan diplomat senior Inggris memperingatkan bahwa keputusan Baraitser pasti akan menghadapi banding dari pemerintah AS dan masih bisa dibatalkan. Kondisi itu mengantarkan Assange pada nasib yang telah dia takuti selama ini.



"Dalam mendasarkan keputusannya atas dasar kesehatan dan menolak argumen pembelaan berdasarkan hak untuk kebebasan berbicara, hakim memberikan penghiburan kepada AS. Mereka masih dapat mengajukan banding dan masih dapat mengancam pelapor dengan retribusi yang menakutkan, dan memberikan pukulan yang mengerikan kepada para pembela kebebasan pers di mana-mana," ucap Ford, seperti dilansir Sputnik.

"Dengan menolak semua argumen hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip kebebasan pers, Baraitser telah menghindari preseden baru untuk membela kebebasan berbicara dalam kasus tersebut. Atas dasar hukum yang ketat, putusan tersebut membuat para pelapor dan pembela kebebasan pers umumnya tidak lebih maju dari mereka," katanya.



Profesor Hukum Universitas Illinois Francis Boyle memperingatkan bahwa struktur hukum yang canggih untuk memastikan ekstradisi yang cepat dan teratur terhadap individu yang dicari oleh pemerintah AS sudah ada di Inggris.

Profesor Urusan Internasional Universitas Pittsburgh, Michael Brenner mengatakan hal yang sama. Di mana, menurutnya Assange masih bisa menghadapi ekstradisi diikuti dengan penahanan seumur hidup di AS.

"Saya pikir (peluang])keputusan itu dibatalkan saat naik banding adalah 50-50. Jika itu terjadi, Assange akan segera ditempatkan di pesawat dan dipenjara seumur hidup di ruang bintang. Hampir tidak akan ada kritik terhadap tindakan keterlaluan di seluruh spektrum politik AS dan media arus utama," ucap Brenner.

Baca Juga: AS Dituding Ingin Habisi Bos Wikileaks Julian Assange
Namun, menurut Ford, keputusan Baraitser, meskipun dicapai dengan alasan yang sangat sempit mengenai kesehatan Assange, masih cenderung memiliki implikasi jangka panjang yang jauh lebih mendalam dalam pertempuran untuk membebaskan Media Barat dari kendali negara.

"Keputusan yang diambil, bagaimanapun, untuk menolak tuntutan AS yang perkasa, apa pun dasar yang telah dicapai, menciptakan preseden dan momentum sedemikian rupa sehingga dapat dilihat sebagai sejarah, mungkin menandai "air pasang" bagi negara Barat untuk merahasiakan pelanggaran mereka, "katanya.

Sementara itu, Boyle berargumen bahwa Baraitser, meskipun takut menentang AS dengan alasan yang sangat legal, jelas telah menyerah pada kemarahan dan keprihatinan publik internasional yang sangat besar terhadap Assange.

"Satu-satunya alasan hakim ini menolak untuk mengekstradisi Assange adalah kampanye tekanan internasional besar-besaran yang dilakukan atas namanya terhadap ekstradisinya ke AS," ucapnya.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2674 seconds (0.1#10.140)