Pertama di Dunia, Negara Ini Beri Pekerja Seks Cuti Melahirkan dan Pensiun

Senin, 02 Desember 2024 - 08:52 WIB
loading...
Pertama di Dunia, Negara...
Pertama di dunia, Belgia perlakukan pekerja seks sama seperti pekerja lainnya yang berhak atas cuti melahirkan dan berbagai tunjangan termasuk pensiun. Foto/PA via BBC
A A A
BRUSSELS - Belgia telah membuat undang-undang (UU) baru, yang pertama di dunia, yang mengakui hak-hak pekerja seks komersial (PSK) dan menawarkan mereka perlakuan seperti pekerjaan lainnya.

Berdasarkan UU baru tersebut, pekerja seks berhak atas kontrak kerja resmi dan berbagai tunjangan seperti asuransi kesehatan, pensiun, cuti melahirkan, dan cuti sakit.

Belgia telah mendekriminalisasi pekerja seks sejak 2022. Namun, UU penting baru yang menetapkan hak dan kontrak kerja bagi pekerja seks merupakan yang pertama di dunia. Undang-undang tersebut memastikan perlindungan yang sama bagi pekerja seks seperti profesi lainnya.



"Ini radikal, dan merupakan langkah terbaik yang pernah kita lihat di mana pun di dunia sejauh ini," kata Erin Kilbride, seorang peneliti di Human Rights Watch, menurut laporan BBC, Senin (2/12/2024).

"Kita perlu setiap negara bergerak ke arah itu," ujarnya.

Pekerjaan seks legal di beberapa negara termasuk Jerman, Yunani, Belanda, dan Turki.

UU tersebut dipuji oleh para pekerja seks, yang menganggap pekerjaan itu sebagai suatu kebutuhan.

"Ini adalah kesempatan bagi kami untuk hidup sebagai manusia," kata Sophie, seorang pekerja seks dan ibu dari lima anak yang terpaksa terus bekerja hingga akhir kehamilannya karena tekanan keuangan, menurut laporan BBC.

Undang-undang baru Belgia terbentuk setelah protes tahun 2022 yang dipicu oleh kurangnya dukungan negara bagi pekerja seks selama pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)