Pertama di Dunia, Negara Ini Beri Pekerja Seks Cuti Melahirkan dan Pensiun

Senin, 02 Desember 2024 - 08:52 WIB
loading...
A A A
Undang-undang ini akan mulai berlaku pada 1 Desember, yang memberikan pekerja seks hak untuk bekerja berdasarkan kontrak.

Menjelaskan pentingnya undang-undang baru tersebut, Victoria, presiden Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI), mengatakan: "Jika tidak ada undang-undang dan pekerjaan Anda ilegal, tidak ada protokol yang dapat membantu Anda. Undang-undang ini memberi orang alat untuk membuat kita lebih aman."

Victoria, yang pernah menjadi pekerja seks selama 12 tahun, mengatakan bahwa ilegalitas pekerjaannya sebelum tahun 2022 telah membuatnya berada dalam kondisi yang tidak aman, tanpa pilihan atas kliennya dan agensinya mengambil potongan besar dari penghasilannya.

Menguraikan perjuangannya, Victoria mengatakan kepada BBC bahwa dia pernah diperkosa oleh seorang klien.

Dia mengatakan bahwa ketika dia pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut, seorang petugas polisi wanita "sangat keras" padanya.

"Dia mengatakan kepada saya bahwa pekerja seks tidak dapat diperkosa. Dia membuat saya merasa itu salah saya, karena saya melakukan pekerjaan itu," katanya, seraya menambahkan bahwa dia meninggalkan kantor polisi sambil menangis.

Namun, para kritikus percaya bahwa undang-undang ini tidak cukup karena tidak akan mampu mencegah perdagangan manusia, eksploitasi, dan pelecehan yang menyertai perdagangan tersebut.

"Undang-undang ini berbahaya karena menormalkan profesi yang pada dasarnya selalu penuh kekerasan," kata Julia Crumiere, seorang relawan Isala, sebuah LSM yang membantu pekerja seks di jalanan Belgia.

Hak-hak Berdasarkan UU Baru


Berdasarkan undang-undang baru Belgia, pekerja seks akan mendapatkan kontrak kerja yang menyediakan perlindungan sosial dan kepatuhan terhadap peraturan mengenai jam kerja dan remunerasi.

Undang-undang ini juga dilaporkan akan melindungi para pekerja ini dari ancaman di tempat kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)