Pertama di Dunia, Negara Ini Beri Pekerja Seks Cuti Melahirkan dan Pensiun

Senin, 02 Desember 2024 - 08:52 WIB
loading...
A A A
Selain itu, kini setiap ruangan tempat layanan seksual akan berlangsung harus dilengkapi dengan tombol alarm yang menghubungkan pekerja seks dengan "orang yang menjadi rujukan" mereka.

Mereka juga akan memiliki hak untuk menolak klien atau layanan seksual tanpa risiko pemecatan.

Undang-undang ini juga memberikan hak kepada para pekerja seks untuk mengundurkan diri tanpa pemberitahuan atau kompensasi atau mengenakan persyaratan pada layanan mereka.

Meskipun undang-undang mengizinkan germo yang mengendalikan perdagangan seks untuk beroperasi secara legal, mereka harus mengikuti aturan yang ketat.

Berdasarkan undang-undang baru, seseorang yang terbukti bersalah melakukan kejahatan serius tidak akan diizinkan mempekerjakan pekerja seks.
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)