Pertama di Dunia, Negara Ini Beri Pekerja Seks Cuti Melahirkan dan Pensiun

Senin, 02 Desember 2024 - 08:52 WIB
loading...
Pertama di Dunia, Negara...
Pertama di dunia, Belgia perlakukan pekerja seks sama seperti pekerja lainnya yang berhak atas cuti melahirkan dan berbagai tunjangan termasuk pensiun. Foto/PA via BBC
A A A
BRUSSELS - Belgia telah membuat undang-undang (UU) baru, yang pertama di dunia, yang mengakui hak-hak pekerja seks komersial (PSK) dan menawarkan mereka perlakuan seperti pekerjaan lainnya.

Berdasarkan UU baru tersebut, pekerja seks berhak atas kontrak kerja resmi dan berbagai tunjangan seperti asuransi kesehatan, pensiun, cuti melahirkan, dan cuti sakit.

Belgia telah mendekriminalisasi pekerja seks sejak 2022. Namun, UU penting baru yang menetapkan hak dan kontrak kerja bagi pekerja seks merupakan yang pertama di dunia. Undang-undang tersebut memastikan perlindungan yang sama bagi pekerja seks seperti profesi lainnya.



"Ini radikal, dan merupakan langkah terbaik yang pernah kita lihat di mana pun di dunia sejauh ini," kata Erin Kilbride, seorang peneliti di Human Rights Watch, menurut laporan BBC, Senin (2/12/2024).

"Kita perlu setiap negara bergerak ke arah itu," ujarnya.

Pekerjaan seks legal di beberapa negara termasuk Jerman, Yunani, Belanda, dan Turki.

UU tersebut dipuji oleh para pekerja seks, yang menganggap pekerjaan itu sebagai suatu kebutuhan.

"Ini adalah kesempatan bagi kami untuk hidup sebagai manusia," kata Sophie, seorang pekerja seks dan ibu dari lima anak yang terpaksa terus bekerja hingga akhir kehamilannya karena tekanan keuangan, menurut laporan BBC.

Undang-undang baru Belgia terbentuk setelah protes tahun 2022 yang dipicu oleh kurangnya dukungan negara bagi pekerja seks selama pandemi Covid-19.

Undang-undang ini akan mulai berlaku pada 1 Desember, yang memberikan pekerja seks hak untuk bekerja berdasarkan kontrak.

Menjelaskan pentingnya undang-undang baru tersebut, Victoria, presiden Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI), mengatakan: "Jika tidak ada undang-undang dan pekerjaan Anda ilegal, tidak ada protokol yang dapat membantu Anda. Undang-undang ini memberi orang alat untuk membuat kita lebih aman."

Victoria, yang pernah menjadi pekerja seks selama 12 tahun, mengatakan bahwa ilegalitas pekerjaannya sebelum tahun 2022 telah membuatnya berada dalam kondisi yang tidak aman, tanpa pilihan atas kliennya dan agensinya mengambil potongan besar dari penghasilannya.

Menguraikan perjuangannya, Victoria mengatakan kepada BBC bahwa dia pernah diperkosa oleh seorang klien.

Dia mengatakan bahwa ketika dia pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut, seorang petugas polisi wanita "sangat keras" padanya.

"Dia mengatakan kepada saya bahwa pekerja seks tidak dapat diperkosa. Dia membuat saya merasa itu salah saya, karena saya melakukan pekerjaan itu," katanya, seraya menambahkan bahwa dia meninggalkan kantor polisi sambil menangis.

Namun, para kritikus percaya bahwa undang-undang ini tidak cukup karena tidak akan mampu mencegah perdagangan manusia, eksploitasi, dan pelecehan yang menyertai perdagangan tersebut.

"Undang-undang ini berbahaya karena menormalkan profesi yang pada dasarnya selalu penuh kekerasan," kata Julia Crumiere, seorang relawan Isala, sebuah LSM yang membantu pekerja seks di jalanan Belgia.

Hak-hak Berdasarkan UU Baru


Berdasarkan undang-undang baru Belgia, pekerja seks akan mendapatkan kontrak kerja yang menyediakan perlindungan sosial dan kepatuhan terhadap peraturan mengenai jam kerja dan remunerasi.

Undang-undang ini juga dilaporkan akan melindungi para pekerja ini dari ancaman di tempat kerja.

Selain itu, kini setiap ruangan tempat layanan seksual akan berlangsung harus dilengkapi dengan tombol alarm yang menghubungkan pekerja seks dengan "orang yang menjadi rujukan" mereka.

Mereka juga akan memiliki hak untuk menolak klien atau layanan seksual tanpa risiko pemecatan.

Undang-undang ini juga memberikan hak kepada para pekerja seks untuk mengundurkan diri tanpa pemberitahuan atau kompensasi atau mengenakan persyaratan pada layanan mereka.

Meskipun undang-undang mengizinkan germo yang mengendalikan perdagangan seks untuk beroperasi secara legal, mereka harus mengikuti aturan yang ketat.

Berdasarkan undang-undang baru, seseorang yang terbukti bersalah melakukan kejahatan serius tidak akan diizinkan mempekerjakan pekerja seks.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)