Teroris Christchurch Pembantai 51 Muslim Akan Tatap Korban yang Selamat

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:33 WIB
loading...
Teroris Christchurch Pembantai 51 Muslim Akan Tatap Korban yang Selamat
Brenton Tarrant, teroris asal Australia yang membantai 51 jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, 15 Maret 2019. Foto/Sydney Morning Herald
A A A
WELLINGTON - Seorang pelaku aksi terorisme asal Australia yang membunuh 51 jamaah Muslim dalam penembakan massal di dua masjid di Christchurch , Selandia Baru, tahun lalu akan menatap orang-orang yang selamat dari aksinya. Momen itu akan terjadi selama sidang vonis minggu depan yang kemungkinan akan membuatnya dipenjara seumur hidup.

Brenton Tarrant dinyatakan bersalah pada Maret lalu atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan terorisme, setelah mencabut pengakuan tidak bersalah yang dia buat sebelumnya.

(Baca juga : Iran: Palestina 'Terbakar' oleh Pengkhianatan Negara Arab )

Tarrant diperkirakan akan hadir di gedung pengadilan Christchurch untuk sidang hukuman empat hari yang dimulai Senin (24/8/2020) di tengah keamanan yang ketat dan pembatasan pelaporan media yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Beberapa penyintas dan keluarga korban akan diizinkan berada di ruang sidang untuk pertemuan pertama mereka dengan Tarrant sejak penembakan massal pada 15 Maret 2019.

(Baca: Teroris Pembantai Jamaah Masjid Christchurch: Berapa yang Saya Bunuh )

Dia sebelumnya telah diadili melalui tautan video dari penjara dengan keamanan maksimum di Auckland.

Dengan luka yang masih jadi trauma akibat kekejaman yang mengejutkan publik Selandia Baru , Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan hukuman itu merupakan tonggak penting bagi para korban.

"Finalitas dan penutupan dianggap oleh beberapa orang sebagai cara terbaik untuk memberikan bantuan kepada komunitas Muslim," katanya menjelang sidang, seperti dikutip Channel News Asia,Jumat (21/8/2020).

Lebih dari 60 orang yang akan memberikan pernyataan dampak yang dialami korban penembakan telah melakukan perjalanan dari luar negeri untuk menghadiri sidang. Mereka telah menjalani karantina selama dua minggu sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam persidangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0973 seconds (0.1#10.140)